Halosumsel.com-
Menindak lanjuti adanya laporan pengancaman korban Rivai Ketika berada di rumahnya, Jalan KH Azhari RT 12 No 14 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II pada Rabu (13/7) pukul 10.00 WIB, Jajaran reskrim Polsek Seberang Ulu II langsung menjemput paksa tersangka Muhammad Rojali alias Jali (30) warga Jalan KH Azhari No 14 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II.
Dengan barang bukti berupa sebilah pisau lipat dan kaca pecahan mobil milik korban, tersangka ini terancam menghabisi hidupnya dibalik jeruji besi sel tahanan.
“Sampai saat ini dia (tersangka_red) masih dalam pengawasan dan pemeriksaan intensif anggota kami, terkait pengancaman yang dilakukannya terhadap korban.
Modusnya, dia meminta uang, karena tidak diberi, dia mengancam akan membunuh korban. Dengan mengejar korbannya dengan pisau lipat, korban masuk ke dalam rumah, sementara dia keluar dan mengambil batere bekas sepeda motor dan melemparkannya ke arah kaca belakang mobil korban hingga pecah,” beber Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi didampingi Waka Polsek Seberang Ulu II, AKP Yulia Faridah kepada awak media.
Sementara, korban saat dibincangi mengaku takut keluar rumah setelah pasca keributan itu.
“Saya takut pak, karena dia mengancam akan membunuh saya. Dia meminta uang, karena tidak diberi dia mengejar saya dengan pisau. Saya naik ke lantai dua rumah saya, kemudian dia keluar sambil marah. Dia melempar kaca mobil jenis Avanza warna putih milik saya pak. Beberapa saat kemudian, melihat dia tidak ada lagi, saya keluar dan langsung lapor ke polsek,” tutur korban saat membuat laporan resmi.
Tersangka saat diwawancarai mengaku kesal.
“Saya kesal pak,” singkat tersangka tertunduk. (agustin selfy)
