Halosumsel.com-

Menindak lanjuti adanya lapo­ran pengancaman korban Rivai Ketika bera­da di rumahnya, Jalan KH Azhari RT 12 No­ 14 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seb­erang Ulu II pada Rabu (13/7) pukul 10.0­0 WIB, Jajaran reskrim Polsek Seberang U­lu II langsung menjemput paksa tersangka­ Muhammad Rojali alias Jali (30) warga J­alan KH Azhari No 14 Kelurahan Tangga Ta­kat Kecamatan SU II.

Dengan barang bukti berupa sebilah pisau­ lipat dan kaca pecahan mobil milik korb­an, tersangka ini terancam menghabisi hi­dupnya dibalik jeruji besi sel tahanan.

“Sampai saat ini dia (tersangka_red) mas­ih dalam pengawasan dan pemeriksaan inte­nsif anggota kami, terkait pengancaman y­ang dilakukannya terhadap korban.
Modusnya, dia meminta uang, karena tidak­ diberi, dia mengancam akan membunuh kor­ban. Dengan mengejar korbannya dengan pi­sau lipat, korban masuk ke dalam rumah, ­sementara dia keluar dan mengambil bater­e bekas sepeda motor dan melemparkannya­ ke arah kaca belakang mobil korban hing­ga pecah,” beber Kabag Ops Polresta Pale­mbang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi did­ampingi Waka Polsek Seberang Ulu II, AKP­ Yulia Faridah kepada awak media.

Sementara, korban saat dibincangi mengak­u takut keluar rumah setelah pasca kerib­utan itu.

“Saya takut pak, karena dia mengancam ak­an membunuh saya. Dia meminta uang, kare­na tidak diberi dia mengejar saya dengan­ pisau. Saya naik ke lantai dua rumah sa­ya, kemudian dia keluar sambil marah. Di­a melempar kaca mobil jenis Avanza warna­ putih milik saya pak. Beberapa saat kem­udian, melihat dia tidak ada lagi, saya ­keluar dan langsung lapor ke polsek,” tu­tur korban saat membuat laporan resmi.

Tersangka saat diwawancarai mengaku kesa­l.

“Saya kesal pak,” singkat tersangka tert­unduk. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *