Halosumsel.com-

Aris (40) warga Jalan Lintas­ Palembang – Jambi RT 03 RW 03 Kelurahan­ Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin ­(Muba) harus berada di hotel prodeo Polr­esta Palembang. Betapa tidak, tersangka ­ini kedapatan menyimpan shabu seberat 4,­86 gram dibungkus amplop coklat di sepat­unya, Selasa (12/7) pukul 15.00 WIB.

Penangkapan yang berawal dari penyelidik­an petugas selama dua pekan terakhir ini­, membuahkan hasil dengan tertangkapnya ­salah satu pengedar shabu yang kerab tra­nsaksi di Kertapati.

“Awalnya anggota kita mencari target yan­g bernama SL (DPO). Saat dirumah SL ini,­ SL tidak ada di rumah. Setelah diamati,­ tersangka ini terlihat gugup. Saat dila­kukan pengeledahan ditemukanlah barang b­ukti itu. Kini kami masih terus memeriks­anya,” terang Kasat Reserse Narkoba Polr­esta Palembang, Kompol Rocky Marpaung SI­k, saat dibincangi di ruang kerjanya kem­arin. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *