Halosumsel.com-
Perbuatan Eko Sulistianto (23) memang tidak patut dicontoh. Buruh ini harus mencicipi hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Kemuning Palembang, karena telah menggauli korban KK (15) hingga hamil tiga bulan, Rabu (10/8).
Kejadian ini diperkuat dengan adanya laporan orang tua korban, Hijrawati (39) warga Jalur Telang Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin ke Polsek Kemuning.
Dihadapan petugas, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini menjelaskan, terungkapnya kejadian ini saat korban minta pulang ke rumah.
“Anak saya menghubungi kami dan mengeluh kalau dirinya sedang tidak enak badan. Lalu, kami jemput dari asrama sekolah. Ketika kami bawa ke dokter, ternyata diketahui sedang mengandung,” jelasnya, saat diambil keterangan petugas piket.
Dikatakan Hijra, kejadian pertama kali dilakukan pelaku saat berada di kamar Kost Mama, Jalan R Sukamto Lorong Rawa Bening RT 02 RW 01 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning.
“Menurut anak saya, dia memaksa dan janji akan bertanggung jawab,” tutupnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku khilaf.
“Saya khilaf pak, saya bersedia menikahinya,” jelas warga Jalan Gresik Lorong Selada Ujung No 1707 RT 21 RW 09 Kelurahan 9 Ilir ini.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kemuning, AKP Hikmat membenarkan kalau anggotanya telah mengamankan tersangka.
“Kini anggota kami sedang mengambik keterangan tersangka. Kami akan menjerat tersangka pasal 82 (1) UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” beber Hikmat, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)
