Halosumsel.com-
Hingga saat ini, Jajaran Reserse Narkoba Polresta Palembang masih terus mengembangkan kedua keterangan dua pengedar narkoba asal Aceh dan Palembang, jenis pil ekstasi lintas provinsi ini di ruang Sat Narkoba Polresta, Senin (15/8) sore.
“Sedikitnya 486 butir pil ekstasi logo apel warna hijau senilai Rp 300 juta ini akan dipasarkan di kota Palembang, pengakuannya baru kali ini masuk kesini. Kedua tersangka ini masih terus kami periksa dan status mereka merupakan pengedar. Kami akan menjerat mereka pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Wakapolresta Palembang, AKBP Iskandar FS didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta, Kompol Rocky Marpaung SIk MH kepada awak media.
Dikatakan Rocky, awal penangkapan bermula dari tersangka JL. Setelah diinterogasi, barulah MR diciduk dari kamar hotel yang berlokasi di kawasan Sukarame.
“Kami tangkap JL saat berada di dalam bus antar provinsi. Setelah kami interogasi, ternyata barang tersebut di dapatnya dari MR. Langsung saja, anggota kami menyambanginya di kamar hotel. Keruan saja, Ibu satu anak ini kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Juli Eka Saputra alias Jul (45) warga Jalan Simpang Kades Lorong Tiara No 1142 RT 04 RW 02 Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami ditangkap petugas di pinggir Jalan HM Noerdin Panji Kecamatan Sukarami saat barang bukti masih dalam genggaman tangan kanannya. Kemudian petugas mengembangkannya, dengan mengerbek Maryani (41) warga Desa Lampoh Jeurat Kelurahan Manis Asan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Biereun NAD yang menginap di hotel Citra kamar 312, Jalan Ali Gatmir Kelurahan 10 Ilir.
Kepada petugas, tersangka Maryani mengaku disuruh dan mendapatkan upah Rp 3,5 juta.
“Upah sebesar Rp 3,5 juta belum saya terima pak. Dia menyuruh saya untuk mengantarkan titipan ini saja, setelah itu baru diberi upah,” terang tani ini tertunduk. (agustin selfy)
