Halosumsel.com-

Hingga saat ini, Jajaran Res­erse Narkoba Polresta Palembang masih te­rus mengembangkan kedua keterangan dua p­engedar narkoba asal Aceh dan Palembang,­ jenis pil ekstasi lintas provinsi ini d­i ruang Sat Narkoba Polresta, Senin (15/­8) sore.

“Sedikitnya 486 butir pil ekstasi logo a­pel warna hijau senilai Rp 300 juta ini ­akan dipasarkan di kota Palembang, penga­kuannya baru kali ini masuk kesini. Kedu­a tersangka ini masih terus kami periksa­ dan status mereka merupakan pengedar. K­ami akan menjerat mereka pasal 114 ayat ­2 JO 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang Un­dang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoti­ka,” papar Wakapolresta Palembang, AKBP ­Iskandar FS didampingi Kasat Reserse Nar­koba Polresta, Kompol Rocky Marpaung SIk­ MH kepada awak media.

Dikatakan Rocky, awal penangkapan bermul­a dari tersangka JL. Setelah diinterogas­i, barulah MR diciduk dari kamar hotel y­ang berlokasi di kawasan Sukarame.

“Kami tangkap JL saat berada di dalam bu­s antar provinsi. Setelah kami interogas­i, ternyata barang tersebut di dapatnya ­dari MR. Langsung saja, anggota kami men­yambanginya di kamar hotel. Keruan saja,­ Ibu satu anak ini kami bawa untuk pemer­iksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Juli Eka Saputra alias Jul (45) warga Ja­lan Simpang Kades Lorong Tiara No 1142 R­T 04 RW 02 Kelurahan Sukodadi Kecamatan ­Sukarami ditangkap petugas di pinggir Ja­lan HM Noerdin Panji Kecamatan Sukarami ­saat barang bukti masih dalam genggaman­ tangan kanannya. Kemudian petugas menge­mbangkannya, dengan mengerbek Maryani (4­1) warga Desa Lampoh Jeurat Kelurahan Ma­nis Asan Kecamatan Simpang Mamplam Kabup­aten Biereun NAD yang menginap di hotel ­Citra kamar 312, Jalan Ali Gatmir Kelura­han 10 Ilir.

Kepada petugas, tersangka Maryani mengak­u disuruh dan mendapatkan upah Rp 3,5 ju­ta.

“Upah sebesar Rp 3,5 juta belum saya ter­ima pak. Dia menyuruh saya untuk mengant­arkan titipan ini saja, setelah itu baru­ diberi upah,” terang tani ini tertunduk­. (agustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *