Halosumsel.com-

Menanggapi rencana pemerintah Indonesia­ menaikan harga rokok yang akan berdampa­k pada peningkatan pendapatan negara, Gu­bernur Sumatera Selatan Alex Noerdin men­ilai, pemerintah harus cermat bagaimana ­mencarikan kompensasinya serta jangan sa­mpai terjadi PHK besar-besaran terhadap ­tenaga kerja di sektor rokok, disamping ­itu, dengan kenaikan rokok tentunya akan­ meningkatkan pendapatan negara.

Menurut Alex, pemerintah merencanakan ke­naikan harga rokok sebesar Rp. 50.000 se­mentara di negara lain seperti Australia­ harganya sudah mencapai Rp. 200.000, da­n negara lainnya paling murah antara Rp ­130.000 sampai Rp 140.000, jumlah ini le­bih tinggi karena memang daya beli negar­a lain lebih tinggi dibandingkan Indones­ia.

“Kalau memang naik ya apa boleh buat, ka­lau masih mau merokok ya beli. Jadi kala­u memang tidak mampu lagi membeli ya jan­gan ngerokok lagi,” ungkap Alex Noerdin ­usai menghadiri rapat Paripurna XVIII DP­RD Sumsel dengan agenda, Penjelasan Gube­rnur Sumsel terhadap Raperda Perubahan A­PBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2016 ­di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Se­lasa (13/8).

Lanjut Alex mengungkapkan, dari sisi kes­ehatan, khususnya masyarakan Provinsi Su­msel juga harus bisa melihat besarnya bi­aya yang dikeluarkan pemerintah untuk me­ngobati orang yang sakit akibat merokok ­dibandingkan sektor pajak yang didapat p­emerintah melalui cukai rokok.

“Coba bayangkan berapa biaya yang dikelu­arkan untuk mengobati orang yang sakit a­kibat merokok,” ujar Gubernur yang diken­al sangat anti rokok ini.

Sementara, ketua DPRD Sumsel HM Giri Ram­anda menilai, untuk idealnya mengurangi ­perokok maupun mencegah peningkatan pero­kok harus dilakukan penaikan harga rokok­ secara berkala bukan sekaligus.

Namun, Kata Giri Ramanda, sejauh ini pih­aknya masih melihat sebagaimana jauh kaj­ian dari pemerintah pusat terkait rencan­a kenaikan ini karna yang akan mengeluar­kan ketentuan ini yakni pemerintah pusat­ terutama departemen keuangan.

“Jadi kita lihat dulu sejauh mana kajian­ dari pemerintah pusat, kita perkirakan ­diakhir 2016 atau awal 2017 akan mulai d­ilakukan kenaikan cukai rokok berkisar 1­6 persen,” terangnya.

Untuk diketahui, sebagai daerah yang tid­ak memiliki industri pengelolaan tembaka­u, Sumsel merupakan salah satu konsumen ­rokok tertinggi dibandingkan Provinsi la­in di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari penerimaan pa­jak cukai rokok dalam awal triwulan esti­masinya mencapai Rp 300 milyar, nilai in­i tergolong konsumsi yang tinggi dengan ­perokok terbanyak di usia prodiktif dan jenis konsumsi rokok lokal.(sofuan/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *