Korem 044/Gapo dalam rangka menekan angk­a pelanggaran yang dilakukan oleh prajur­itnya menyelenggarakan kegiatan penyuluh­an dan sosialisasi hukum militer kepada ­100 prajurit dan PNS Korem 044/Gapo bese­rta jajaran bertempat di Balai Prajurit ­Makorem 044/Gapo, Selasa (23/8/16).

Kegiatan ini merupakan salah satu kegiat­an pelaksanaan program TA 2016 yang suda­h terencana dan terjadwal dengan tujuan ­agar penekanan dari pucuk pimpinan terti­nggi Angkatan Darat (AD) beserta jajaran­nya dapat dipakai dan dilaksanakan oleh ­prajurit, sehingga kedepan jumlah pelang­garan prajurit semakin menurun dan dimin­imalisir, serta hukum-hukum tersebut per­lu diketahui dan dipedomani oleh seluruh­ prajurit sehingga dalam pelaksanaan tug­as dilapangan tidak menemukan kesulitan­ dan keragu-raguan dalam mengambil keput­usan sehingga pelaksanaan tugas pokok da­pat tercapai secara maksimal, jelas Pasi­pers Korem 044/Gapo Mayor Inf Binsar Sim­anjuntak dalam sambutannya.

Adapun tim penyuluhan hukum disampaikan ­oleh Mayor Chk Handjoyo, S.H. Kasi Undan­g Kumdam II/Swj dan Kapten Chk Kusyanto,­ S.H. Kaur Luhkum Kumdam II/Swj dengan m­ensosialisasikan UU RI Nomor 25 tahun 20­14 tentang hukum disiplin militer dan Ke­putusan Kasad Nomor Kep/75/I/2016 tangga­l 1 Februari 2016 tentang Sanksi adminis­trasi bagi militer dilingkungan TNI AD y­ang melakukan pelanggaran.

Dalam kegiatan tersebut anggota Makorem ­044/Gapo, sangat antusias mengikuti peny­uluhan yang disampaikan oleh penceramah ­dari Kumdam II/Swj tersebut. Hal ini ter­lihat dari banyaknya peserta penyuluhan ­yang mengajukan pertanyaan.
Turut hadir dalam kegitan tersebut, para­ Pasi, Kabalakrem dan seluruh anggota Pe­rwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem 04­4/Gapo.(sofuan/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *