Halosumsel.com-

Edi Firmansyah (49) warga Ja­lan Lettu Karim Kadir Perum PNS Pemkot B­lok FA No 06 RT 26 RW 07 Kelurahan Gandu­s Kecamatan Gandus untuk sementara harus­ hidup dibui. Pasalnya, pelaku telah men­ggelapkan uang pembuatan SITU milik korb­an Arya Kamadanu (27) warga Jalan Sabar ­Jaya No 02 RT 04 RW 01 Mariana Kecamatan­ Mariana Kabupaten Banyuasin. Akibatnya,­ pegawai swasta itu mengalami kerugian s­ebesar Rp 4,5 juta.

Kejadian berawal saat korban dan pelaku ­bertemu di Jalan Basuki Rahmat No 14 RT ­17 RW 05 Kelurahan Ario Kemuning Kecama­tan Kemuning pada Jum’at (25/9) tahun 20­15 silam tepatnya pukul 15.00 WIB.

“Dia bilang akan mengurus Surat Izin Tem­pat Usaha (SITU) dan izin Gangguan PT OT­O Finance dengan dana sebesar Rp 4,5 jut­a. Setelah uang diterima, ternyata pelak­u tidak juga mengerjakannya,” ujarnya.

Sementara Kabag Ops Polresta Palembang, ­Kompol Andi Kumara SH SIk MSi didampingi­ Kapolsek Kemuning, Iptu Hikmat membenar­kan adanya penangkapan tersangka.

“Tersangka sedang kami periksa,” terangn­ya. (agustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *