Halosumsel.com-
Edi Firmansyah (49) warga Jalan Lettu Karim Kadir Perum PNS Pemkot Blok FA No 06 RT 26 RW 07 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus untuk sementara harus hidup dibui. Pasalnya, pelaku telah menggelapkan uang pembuatan SITU milik korban Arya Kamadanu (27) warga Jalan Sabar Jaya No 02 RT 04 RW 01 Mariana Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin. Akibatnya, pegawai swasta itu mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
Kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu di Jalan Basuki Rahmat No 14 RT 17 RW 05 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning pada Jum’at (25/9) tahun 2015 silam tepatnya pukul 15.00 WIB.
“Dia bilang akan mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan izin Gangguan PT OTO Finance dengan dana sebesar Rp 4,5 juta. Setelah uang diterima, ternyata pelaku tidak juga mengerjakannya,” ujarnya.
Sementara Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi didampingi Kapolsek Kemuning, Iptu Hikmat membenarkan adanya penangkapan tersangka.
“Tersangka sedang kami periksa,” terangnya. (agustin selfy)
