Halosumsel.com –

Deni Pranandes (31) warga Jalan KH Azhari Lorong Kenanga RT 27 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II untuk sementara harus hidup dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Seberang Ulu II. Betapa tidak, buruh ini sudah mengancam Ikhsan Kurniawan (23) hanya karena menolak diajak beli minuman keras saat berada di Jalan KH Azhari depan Lorong Jaya Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II pada Kamis (18/8) pukul 23.30 WIB.

Tertangkapnya tersangka saat petugas menindaklanjuti laporan korban. Menurut laporan korban, pelaku sudah mengancamnya dengan sebilah pisau. Dengan menempelkan di bagian leher, pelaku mengajak korban membeli minuman keras sesuai permintaan pelaku.

“Malam itu saya sempat memegang tangannya yang siap menancapkan pisau dibagian leher saya. Beruntung, dia masih mendengarkan saya, sehingga dia kembali menyimpan pisaunya dibagian pinggang belakang,” tandas korban.

Saat dikonfirmasi tersangka mengaku khilaf.

“Saya tidak sadar pak, saya dalam pengaruh minuman keras,” ujar tersangka.

Menanggapi kejadian ini, Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Wakapolsek Seberang Ulu II, AKP Yulia Farida sedang melengkapi berkas perkara tersangka.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kini berkasnya masih terus dilengkapi,” tandasnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *