Palembang, Halosumsel–Pelaksanaan eksekusi putusan PN Palembang lahan eks Cineplex Cinde pada Senin, (8/6/2026), memunculkan polemik baru.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebanyak 500 personel gabungan dari unsur kepolisian, Brimob, Satpol PP, hingga Polisi Militer diterjunkan untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Lahan yang dieksekusi merupakan milik PT Permata Sentra Propertindo dengan luas sekitar 10.850 meter persegi, terdiri dari SHGB Nomor 351 seluas 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 seluas 4.435 meter persegi.
Terkait Pelaksanaan eksekusi putusan PN Palembang lahan eks Cineplex Cinde tersebut , Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum penggugat Perbuatan Melawan Hukum lahan eks bioskop Cineplex Palembang menilai langkah eksekusi yang tetap dilakukan di tengah proses pemeriksaan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas objek sengketa.
Menurut Hambali, mekanisme perlawanan pihak ketiga sejatinya merupakan instrumen hukum yang disediakan negara untuk melindungi warga yang tidak menjadi pihak dalam perkara pokok, namun berpotensi dirugikan akibat pelaksanaan putusan pengadilan.
“Jika pihak ketiga masih harus menunggu putusan atas perlawanannya, sementara objek yang disengketakan lebih dahulu dieksekusi, maka muncul pertanyaan besar mengenai makna perlindungan hukum yang dijamin oleh hukum acara perdata,” ujarnya.
Hambali menegaskan, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia peradilan Indonesia.
Sebab, apabila eksekusi tetap dilakukan sebelum klaim pihak ketiga selesai diperiksa, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa perlindungan hukum baru hadir setelah kerugian terjadi.
Ia menilai, keadaan demikian juga berisiko mengurangi efektivitas mekanisme derden verzet sebagai sarana perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, tujuan utama peradilan tidak hanya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil untuk memperjuangkan haknya di hadapan hukum.
Melalui perkara tersebut, pihak pelawan berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta seluruh pemangku kepentingan dalam sistem peradilan dapat memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi perdata.
“Perkara ini bukan sekadar sengketa tanah di Palembang, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar tentang sejauh mana perlindungan hukum dapat diberikan kepada warga negara yang mengaku memiliki hak atas suatu objek yang telah lebih dahulu dieksekusi,” kata Hambali.
Meski demikian, pihak pelawan menegaskan tetap menghormati lembaga peradilan dan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka menyatakan akan terus menempuh seluruh jalur hukum, yang tersedia demi memperjuangkan hak-hak kliennya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Palembang dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia menegaskan bahwa, objek tanah yang dieksekusi merupakan aset milik kliennya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Titis mengungkapkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pedagang yang masih menempati area tersebut, termasuk memberikan sosialisasi dan bantuan kerohiman kepada pihak terdampak.
Lahan yang dieksekusi diketahui memiliki luas sekitar 1.490 meter persegi dan merupakan bagian dari kawasan yang tercantum dalam dua sertifikat hak bangunan tersebut.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Sumargi, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg terhadap dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Bangunan (SHB) Nomor 351 dan SHB Nomor 339.
Menurut Sumargi, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan terlaksananya eksekusi, PT Permata Sentra Propertindo berharap penguasaan atas lahan eks Cineplex Cinde dapat kembali sepenuhnya kepada perusahaan sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah.
Dudi

