Halosumsel.com-
Peni Leorita alias Peni (28) warga Jalan Ki Merogan RT 39 RW 08 No 2334 Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati, harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Seberang Ulu I, Sabtu (1/10) kemarin. Betapa tidak, Ibu Rumah Tangga ini telah menipu korban Yulianto (29), saat berada di ATM Bank Mandiri SPBU Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU I pada Jumat (30/9) pukul 15.00 WIB.

Kepada petugas piket, korban yang tinggal di Jalan Faqih Usman RT 019 RW 04 Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I menjelaskan, sebelumnya pelaku meminta tolong untuk mau meminjamkan kartu ATMnya dengan alasan mau ambil kiriman dari keluarganya.

“Waktu itu kami baru keluar dari mesin ATM. Lalu, pelaku datang mengatakan mau pinjem ATM untuk mengambil uang kiriman. Karena percaya, kami pinjamkan saja. Sambil menelphone, ternyata dia mentransfer uang tabungan kami ke rekening temannyq sebanyak Rp 4.748.000. Jelas, kami dirugikan, kami sudah bantu ternyata dimanfaatkan untuk menipu,” tandasnya.

Sementara tersangka mengaku khilaf.

“Saya khilaf pak. Saya butuh uang,” tuturnya tertunduk.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Seberang Ulu I, AKP Khalik Zulkarnain SIk membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu lembar print bukti transfer bank Mandiri.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik kami,” singkatnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *