Halosumsel.com-
Tidak menyangka ulahnya membawa sebilah senjata tajam jenis celurit diketahui polisi, akhirnya Abdullah alias Doah (40) warga Jalan Mayjend HM Ryacudu Lorong Garuda II RT 41 No 1152 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1 digelandang ke Polsek Seberang Ulu I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (4/10) pukul 02.0 WIB.
Penangkapan tersangka berawal saat razia rutin petugas yang digelar di wilayah hukum Seberang Ulu I. Keruan saja, ketika petugas UKL, masuk ke Jalan Mayjend HM Ryacudu Lorong Garuda II RT 41 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU 1, tersangka mencoba menghindar. Terbukti, sebilah sajam jenis celurit panjang 12cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit ditemukan dibawah bangku pondokan, tempat tersangka duduk.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan anggota kami. Kini berkasnya sedang kami lengkapi, untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Seberang Ulu I, AKP M Khalid Zulkarnain SIk, saat disambangi di kantornya. (agustin selfy)

