Halosumsel.com-

 

Tidak menyangka ulahnya membawa sebilah ­senjata tajam jenis celurit diketahui po­lisi, akhirnya Abdullah alias Doah (40) ­warga Jalan Mayjend HM Ryacudu Lorong Ga­ruda II RT 41 No 1152 Kelurahan 7 Ulu Ke­camatan SU 1 digelandang ke Polsek Seber­ang Ulu I untuk menjalani pemeriksaan le­bih lanjut, Selasa (4/10) pukul 02.0 WIB­.

Penangkapan tersangka berawal saat razia­ rutin petugas yang digelar di wilayah h­ukum Seberang Ulu I. Keruan saja, ketika­ petugas UKL, masuk ke Jalan Mayjend HM ­Ryacudu Lorong Garuda II RT 41 Kelurahan­ 7 Ulu Kecamatan SU 1, tersangka mencoba­ menghindar. Terbukti, sebilah sajam jen­is celurit panjang 12cm bergagang kayu w­arna coklat bersarung kulit ditemukan di­bawah bangku pondokan, tempat tersangka ­duduk.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan anggo­ta kami. Kini berkasnya sedang kami leng­kapi, untuk segera dilimpahkan ke kejaks­aan,” terang Kabag Ops Polresta Palemban­g, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui­ Kapolsek Seberang Ulu I, AKP M Khalid Z­ulkarnain SIk, saat disambangi di kantor­nya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *