Halosumsel.com-
Demi melengkapi berkas perkara, Jajaran Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang menggelar rekontruksi pembunuhan anak kandung, Brayn Aditya Fadhillah (4) yang dilakukan Ibunya sendiri, Siska Nopriana (23) saat berada di kontrakannya di Jalan Lubuk Bakung RT 06 RW 09 Kecamatan Ilir Barat 1 beberapa waktu lalu.
Rekontruksi yang dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH didampingi Kasubnit PPA, Ipda Heny berlangsung sebanyak 22 adegan di ruang PPA. Nampak penuh sesal, tersangka memerankan adegan peradegan kejadian.
“Rekon ini kami lakukan di Polresta, menginggat situasi dan keamanan yang tidak mungkin dilakukan di tempat kejadian. Ada 22 adegan dalam peristiwa pembunuhan yang menimpa anak dibawah umur ini,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH kepada awak media.
Dibeberkan Mantan Kasat Narkoba Polresta ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Jo Pasal 80 ayat 4 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Jika berkasnya sudah lengkap, segera mungkin akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk segera di sidangkan,” tutup ayah dua anak ini.
Terungkap kejadian ini berawal saat korban Bryan yang sedang tertidur terbangun dan menangis. Tersangka yang masih sibuk mencucu pakaian, terpaksa terhenti untuk mendiamkan korban. Setelah dirayu dan digendong, korban masih saja terus menangis sehingga tersangka emosi dan memaksa korban untuk diam. Bentakan tersangka masih tidak membuat diam korban, sehingga amarahnya pun menjadi – jadi dengan menendang dada sebelah kanan korban sebanyak dua kali. Tak hanya itu, tersangka juga menggigit telapak tangan serta dada korban. Puas melampiaskan kekesalaannya, tersangka memandikan korban dikamar mandi. Setelah itu, korban disuruh tidur kembali.
Disaat berada ditempat tidur inilah, korban mengeluh sakit pada bagian dada sehingga tersangka mengobatinya dengan mengoleskan air asam ke tubuh korban hingga tertidur. Matahari mulai meninggi, tersangka mendekati korban dan membangunkannya. Mengetahui, kaki korban sudah dingin, ditambah tidak bangun-bangun setelah dipanggil, tersangka mulai cemas. Dengan mengunci pinty dari luar, tersangka meminjam motor tetangganya Mina, dengan alasan mengisi air minum galon. Tujuan tersebut hanya akal-akalan saja, tersangka malah menuju rumah mertuanya Siti Subaida untuk menitipkan motor tersebut. Lalu, tersangka naik ojek bermaksud membuat laporan palsu KDRT.
Ketika dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim menemukan kejanggalan terhadap tersangka. Setelah itu dia akhirnya mengaku jika telah membunuh anaknya tersebut. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian, dan menemukan Bryan sudah terbujur kaku diatas tempat tidur kamar korban.(agustin selfy)

