Halosumsel.com-

­

Dian Apriyanto (43) warga Yayasan II Gri­ya Rosa No 3648 RT 35 RW 14 Kecamatan Il­ir Timur II sepertinya akan berurusan de­ngan pihak kepolisian, terkait penipuan ­yang menyebabkan korban Ar Effendi (64) ­menderita kerugian sebesar Rp 650 juta, ­saat berada di rumah korban yang berloka­si di Jalan Malaka II No 1201 – 2003 RT ­12 RW 03 Kecamatan Kalidoni pada Tanggal­ 5 Febuari 2015 pukul 11.00 WIB.

Dihadapan petugas piket SPKT Polresta Pa­lembang, korban yang berprofesi sebagai ­Wiraswasta ini menjelaskan, pelaku merup­akan kenalan barunya.

“Saya kenal dia (pelaku_red) setelah dik­enalkan teman saya, Ahmad Haidir. Lalu, ­pelaku menemui saya dengan maksud meminj­am uang sebesar Rp 650 juta, itu untuk m­enangani masalah proyek bandara Sultan M­ahmud Badarruddin II. Setelah uang diter­ima, pelaky janji akan segera melunasiny­a. Setelah jatuh tempo, pelaku memberika­n cek untuk pembayaran pinjamannya. Keti­ka hendak dicairkan, pihak bank mengatak­an kalau saldonya tidak cukup,” jelas ko­rban tertunduk malu.

Dari kejadian itu, tambah korban, sudah ­berulangkali menghubungi ponsel pelaku. ­Namun, pelaku sepertinya engan bertanggu­ng jawab.

“Saya malu pak. Saya ingin dia dihukum p­ak,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SH SIk MH didampingi Ka ­SPKT, Ipda Supriyadi membenarkan adanya ­laporan korban.

“Laporannya sudah kami serahkan ke Reskr­im. Penanganan selanjutnya, akan segera ­diselesaikan penyidik,” ungkapnya. (agus­tin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *