Halosumsel.com-
Dian Apriyanto (43) warga Yayasan II Griya Rosa No 3648 RT 35 RW 14 Kecamatan Ilir Timur II sepertinya akan berurusan dengan pihak kepolisian, terkait penipuan yang menyebabkan korban Ar Effendi (64) menderita kerugian sebesar Rp 650 juta, saat berada di rumah korban yang berlokasi di Jalan Malaka II No 1201 – 2003 RT 12 RW 03 Kecamatan Kalidoni pada Tanggal 5 Febuari 2015 pukul 11.00 WIB.
Dihadapan petugas piket SPKT Polresta Palembang, korban yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini menjelaskan, pelaku merupakan kenalan barunya.
“Saya kenal dia (pelaku_red) setelah dikenalkan teman saya, Ahmad Haidir. Lalu, pelaku menemui saya dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 650 juta, itu untuk menangani masalah proyek bandara Sultan Mahmud Badarruddin II. Setelah uang diterima, pelaky janji akan segera melunasinya. Setelah jatuh tempo, pelaku memberikan cek untuk pembayaran pinjamannya. Ketika hendak dicairkan, pihak bank mengatakan kalau saldonya tidak cukup,” jelas korban tertunduk malu.
Dari kejadian itu, tambah korban, sudah berulangkali menghubungi ponsel pelaku. Namun, pelaku sepertinya engan bertanggung jawab.
“Saya malu pak. Saya ingin dia dihukum pak,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH didampingi Ka SPKT, Ipda Supriyadi membenarkan adanya laporan korban.
“Laporannya sudah kami serahkan ke Reskrim. Penanganan selanjutnya, akan segera diselesaikan penyidik,” ungkapnya. (agustin selfy)

