Halosumsel.com –
Dituding telah berselingkuh, Suci Ramadian Sari (16) mengadukan Puspa (40) ke Mapolresta Palembang. Betapa tidak, warga Jalan Kebon Sirih RT 03 RW 01 No 45 Kelurahan Bukit Sangkal ini tidak terima sudah dipermalukan saat berada di rumah pelaku, Jalan Tanjung Sari II Lorong Selincah Kecamatan Sako pada Senin (12/12) pukul 05.30 WIB.
Kepada petugas, korban menceritakan dirinya mendatangi rumah pelaku dengan maksud mengambil pakaian. Karena sudah larut malam, pelaku menyuruh korban untuk bermalam di rumahnya.
“Malam itu saya tidur di kamar anak perempuannya. Keesokkan pagi, pelaku menuduh saya sudah main dengan suaminya. Padahal setahu saya, suami pelaku tidak pulang karena pergi bersama temannya. Tidak teruma saya membantah tudingannya, dia marah dan menganiaya saya hingga luka memar di paha sebelah kiri,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH membenarkan adanya laporan korban dengan bukti laporan polisi : LPB/3301/XII/2016/SPKT.
“Perkaranya masih kita selidiki,” singkat Maruly, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.
(agustin selfy)

