Halosumsel.com –
Bayu Maruto (18) warga Jalan Dipo Lorong Iman Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kertapati Palembang, karena telah memecahkan kepala korban Boy Setyawan (17) dengan menggunakan batu bata, ketika terjadi selisih paham di Lorong Iman Kecamata Kertapati pada Rabu (13/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka robek dibagian kepala.
Peristiwa bermula saat korban melintasi tersangka yang sedang nongkrong. Bertepatan dengan itu, korban dan tersangka sempat bertatapan muka.
“Saya tidak miliki masalah apa pun dengan dia (pelaku_red) pak. Tapi entah kenapa, dia memukul saya dengan batubata,” jelas korban saat membuat laporan resmi di Polsek Kertapati.
Sementara, tersangka mengaku dirinya kesal dengan korban karena telah memplototinya.
“Dia memplototi saya pak. Kesal, saya pukul saja dia dengan batubata yang ada di sekitaran tempat duduk saya itu,” tuturnya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Kertapati, Iptu Deli Haris SH sedang melengkapi berkas perkara korban.
“Tersangka sudah kita amankan dan kini masih kami ambil keterangannya,” tandas Deli. (agustin selfy)

