Halosumsel.com –

Akal bulus Sunarto alias Ahok (31) warga Jalan Sultan Syahrir No 137/1447 RT 13 RW 03 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II akhirnya terungkap. Pedagang ini tanpa rasa bersalah menggunakan cek kosong atas pembayaran sembako senilai Rp 69,5 juta terhadap korban Burhan Asikin (40) pada Sabtu (9/4) pukul 10.00 WIB.

Terungkapnya kejadian ini saat korban hendak mencairkan dua lembar bilyet giro Panin Bank, namun ditolak pihak bank dengan alasan dananya tidak cukup.

“Itu terbukti setelah kami mencoba mencairkannya ke bank. Kami meminta buktinya, pihak bank memberikan dua lembar form advis penolakan Bank Mandiri. Saya malu pak dan kami sudah beberapa kali menghubungi pelaku, namun dia selalu memberikan janji palsu,” tutur korban yang berdomisili di Jalan Seminung No 162 RT 08 Kelurahan Kepandean Baru Kecamatan Ilir Timur I saat diambil keterangannya oleh penyidik Polsek Ilir Timur II.

Dikatakan korban, sebelumnya pelaku itu memesan gula pasir 100 sak atau 500 kg seharga Rp 57,5 juta, tepung terigu harapan mas sebanyak 100 sak atau 250 kg seharga Rp 12 juta.

“Pelaku memberikan dua bilyet giro. Dan sembako itu telah habis dijualnya ke perusahaan lain dan pembayarannya pun dilakukan secara tunai,” tambahnya.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Hadi Wijaya SH SIk sedang memproses tersangka.

“Dari tangan tersangka, kami turut menyita dua lembar bilyet giro panin bank dan dua lembar form advis penolakan Bank Mandiri. Kini kami memeriksa tersangka secara intensif,” ujar Hadi.

(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *