Halosumsel.com-
 Proses hukum akan dilakukan pada pelaku DZ (8) oleh Anggota Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. Bagaimana tidak, DZ yang telah melakukan pencabulan terhadap korban Mawar (6) saat berada di rumahnya, Selasa (27/12) pukul 16.00 WIB. Kejadian ini pun dibawa orang tua korban, Soip (34) warga Jalan Pasundan Lorong Famili II No 73 RT 041 RW 007 Kecamatan Kalidoni Kelurahan Kalidoni ke Mapolresta Palembang.

“Karena korban dan pelaku sama-sama dibawah umur, maka proses hukumnya pun akan sedikit berbeda. Segera mungkin kami akan selesaikan masalah ini,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Terungkapnya kejadian ini saat keluarga korban menyaksikan sendiri aksi cabul yang dilakukan pelaku DZ. Percaya tidak percaya, pelaku akhirnya mengakui sendiri perbuatannya saat dimintai pengakuan orang tua korban.

“Anak saya itu tidak seperti anak seusianya, melainkan tuna wicara. Memang awalnya saya tidak tahu, tapi setelah dikasih tahu saya mendatangi rumah orang tua pelaku. Sesampainya mengutarakan prilaku anaknya itu, mereka malah tidak percaya dan menyepelekan kami,” jelas ayah korban saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (28/12).

Tetangga korban, Desi (32) menjelaskan, dirinya memergoki sendiri prilaku DZ.

“Saya lihat sendiri dan saya marahi DZ, karena masih anak-anak saya suruh mereka pulang,” ujar saksi mata ini. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *