Halosumsel-
Jajaran Polsek Gandus dan Sabhara Polresta Palembang dipimpin Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmad Hidayat
membubarkan acara Orgen Tunggal (OT) yang berlangsung di rumah mantan Polisi, Darfendy (50) yang berlokasi di Jalan Kadir TKR Lorong Jambu No 1067 R 26 RW 08 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus pada Minggu (8/1) pukul 23.00 WIB.

Pembubaran acara perayaan pernikahan anak purnawirawan Polri ini melibatkan sedikitnya 35 personil, karena dianggap melanggar ketentuan dan kenyamanan warga. Acara yang dipaksa dihentikan ini berakhir, masing – masing warga meninggalkan lokasi setelah diberikan peringatan petugas.

“Acara orgen tunggal di malam hari memang tidak diperbolehkan, jika pun boleh harus disertakan surat izin resmi dari pihak kepolisian, khususnya Polresta Palembang,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi didampingi Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmad SH kepada wartawan, Senin (9/1) sore.

Dikatakan Dedi, dirinya menghimbau masyarakat agar tidak menyalahi aturan yang ada.

“Jika memang mengadakan acara malam dan mengadakan acara orgen, diharuskan untuk mengikuti prosedur. Antara lain, mengurus surat izin dari Polresta. Nantinya, akan diberikan pengamanan baik dari polresta maupun polsek setempat, sesuai SOP. Tujuannya tidak lain, agar kamtibmas di wilayah hukum Gandus dapat berjalan dengan aman dan kondusif, serta tidak mengganggu kenyamanan warga maupun jalur lalu lintas sekitar lokasi,” tandasnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *