Halosumsel-
Keluarga besar Hendra Saputra Bin Ahad Hasibuan kecewa atas sikap Jaksa Penuntut Umum, Variska A Kodriansyah SH, dimana telah mengeluarkan surat eksekusi dan surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Muaraenim, padahal tahu jika terdakwa tersebut dibebaskan demi hukum pada sidang terakhir tanggal (29/12) tahun 2016 kemarin.
“Jelas, klien dan keluarga besarnya keberatan. Kenapa bisa seperti itu? Kenapa Jaksa bersih keras mau menahan terdakwa, padahal sidak terakhir sudah dinyatakan bebas demi hukum. Beliau tahu, kalau klien kami tidak ada perkara lain lagi. Hak jaksa menahan itu sudah tidak ada, kenapa mau ‘ngotot’, jelas kuasa hukum terdakwa Hendra Saputra, A Willy Marfi SH kepada awak media, Selasa (10/1) pagi.
Kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH dan rekan ini menjabarkan, pada esepsi dakwaan pada Kamis (29/12) tahun 2016 diputus majelis hakim N O, artinya dakwaan jaksa tidak diterima oleh majelis hakim. Dan Majelis hakim telah mengadili terdakwa Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan, diantaranya, pertama amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima dan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Variska mengeksekusi klien kami pada tanggal 30 Desember 2016 dan langsung mengeluarkan surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Muaraenim. Apa ini?,” tambahnya penasaran.
Sementara saat dipertanyakan kepada ketua majelis hakim pengadilan negeri muaraenim, dengan tegas majelis hakim mengatakan tidak menahan Hendra Saputra bin Ahad Hasibuan dan tidak pernah mengeluarkan surat penahanan atas nama tersebut pada saat sidang Senin (09/01) kemarin di Pengadilan Muaraenim.
“Jadi jelas, klien kami saat ini seperti di ‘sandera’ oleh jaksa atas kebebasan hak azasinya sebagai warganegara. Terhitung ini sudah 12 hari, klien kami ditahan dan tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan masalah ini ke Kejaksaan Agung,” tegas Willy SH, sembari menambahkan dirinya sempat melaporkan masalah ini secara lisan ke Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Hari Setiyono SH MH. (agustin selfy)

