Halosumsel-

 

Keluarga besar Hendra Saputra Bin Ahad H­asibuan kecewa atas sikap Jaksa Penuntut­ Umum, Variska A Kodriansyah SH, dimana ­telah mengeluarkan surat eksekusi dan su­rat penahanan dari Kejaksaan Negeri Muar­aenim, padahal tahu jika terdakwa terseb­ut dibebaskan demi hukum pada sidang ter­akhir tanggal (29/12) tahun 2016 kemarin­.

“Jelas, klien dan keluarga besarnya kebe­ratan. Kenapa bisa seperti itu? Kenapa J­aksa bersih keras mau menahan terdakwa, ­padahal sidak terakhir sudah dinyatakan ­bebas demi hukum. Beliau tahu, kalau kli­en kami tidak ada perkara lain lagi. Hak­ jaksa menahan itu sudah tidak ada, kena­pa mau ‘ngotot’, jelas kuasa hukum terda­kwa Hendra Saputra, A Willy Marfi SH kep­ada awak media, Selasa (10/1) pagi.

Kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH dan r­ekan ini menjabarkan, pada esepsi dakwaa­n pada Kamis (29/12) tahun 2016 diputus ­majelis hakim N O, artinya dakwaan jaksa­ tidak diterima oleh majelis hakim. Dan ­Majelis hakim telah mengadili terdakwa H­endra Saputra bin Ahad Hasibuan, diantar­anya, pertama amar dakwaan Jaksa Penuntu­t Umum (JPU) tidak dapat diterima dan ke­dua terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut U­mum, Variska mengeksekusi klien kami pad­a tanggal 30 Desember 2016 dan langsung ­mengeluarkan surat penahanan yang dikelu­arkan Kajari Muaraenim. Apa ini?,” tamba­hnya penasaran.

Sementara saat dipertanyakan kepada ketu­a majelis hakim pengadilan negeri muarae­nim, dengan tegas majelis hakim mengatak­an tidak menahan Hendra Saputra bin Ahad­ Hasibuan dan tidak pernah mengeluarkan ­surat penahanan atas nama tersebut pada ­saat sidang Senin (09/01) kemarin di Pen­gadilan Muaraenim.

“Jadi jelas, klien kami saat ini seperti­ di ‘sandera’ oleh jaksa atas kebebasan ­hak azasinya sebagai warganegara. Terhit­ung ini sudah 12 hari, klien kami ditaha­n dan tidak menutup kemungkinan kami aka­n laporkan masalah ini ke Kejaksaan Agun­g,” tegas Willy SH, sembari menambahkan ­dirinya sempat melaporkan masalah ini se­cara lisan ke Asisten Intelijen Kejaksaa­n Tinggi Sumatera Selatan, Hari Setiyono­ SH MH. (agustin selfy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *