Halosumsel.com –

Setelah sempat terlibat aksi kejar-mengejar dan bergulat dengan petugas, seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya menyerah setelah petugas Sat Intelkam Polresta Palembang melepaskan tembakan ke Udara. Tersangka adalah Sahri (34), warga Jalan Keramasan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.

Dari Penangkapan yang di pimpin langsung Kasubnit Intelkam Polresta Palembang, Aiptu Aviv Sancoko dan Aipda Doni Siswanto pada Sabtu (25/2) sore tersebut, petugas berhasil menyita dari tangan pelaku barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu kantong, seharga Rp 10 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga ke unit Intelkam Polresta Palembang, karena ulah pelaku yang meresahkan sering melakukan transaksi Narkoba di pinggir Jalan Mataram Kertapati, tepatnya dipinggir Jalan dekat SPBU.

Mendapati laporan tersebut, petugas pun langsung membentuk tim, melakukan Under Cover Buy, pura-pura menjadi pembeli dan memesan Narkoba jenis Sabu kepada pelaku dan bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

Sebelum akhirnya, dalam hitungan jam, pelaku pun berhasil diamankan, setelah pelaku menunjukan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut, dan petugas juga terpaksa melepaskan tembakan ke udara lantaran Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.

Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso didampingi Kasubnit Intelkam Aiptu Aviv Sancoko mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga sekitar TKP , karena sering adanya transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu yang di lakukan oleh pelaku.

“Kemudian dilakukan penyidikan, dan pembentukan tim, petugas langsung melakukan Under Cover Buy dengan memesan barang tersebut. Tak pelak ketika pelaku menunjukkan barang yang dimaksud, pelaku pun langsung ditangkap,” ungkap Budi.

Namun, lanjut Budi, dalam penangkapan tersebut petugas juga sempat mengikuti kehendak pelaku, yang meminta untuk pindah tempat transaksi, karena takut.

“Tak ingin buruannya lepas, petugas pun mengikutinya, Alhasil pelaku pun berhasil diamankan setelah anggota kita sigap, ketika pelaku menunjukan barang bukti. Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 114 KHUP dengan ancaman penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Sedangkan, Sahri ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya yang sebagai kurir, bukannya bandar.

“Sabu itu bukan punya saya pak, punya EB. Saya hanya tukang antar saja. Jika sabu itu sampai ke pembeli saya diberikan imbalan Rp 500 ribu. Jadi kami bertemu dipinggir jalan, setiap ada yang memesan,” akunya.

Lanjut Sahri, dirinya juga tidak mengetahui kalau yang memesan sabu itu adalah seorang petugas polisi Intel. “Saya disuruh antar saja, kalau saya tahu yang pembelinya adalah polisi pasti saya tidak mau antar sabu itu pak,” pungkasnya. (doni/waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *