Halosumsel.com-
Dengan kecermatan dan kesigapan Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil menangkap Shandy Frendika (32) warga Jalan Rambutan Dalam Lorong Tanjung Burung No 1486 RT 29 RW 10 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang. Dengan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis Revolver warna merah dan dengan gagang kuning, tersangka menjalani pemeriksaan intensif penyidik.

“Berangkat dari laporan korban RM Tabrani Tobby Rzas (46) di Polsek Ilir Barat I tentang ancaman penembakan disertai penganiayaan yang dilakukan tersangka saat berada di Jalan Merdeka Pasar Soak Kecamatan IB I, anggota kami langsung menyelidiki keberadaan tersangka. Keruan saja, tersangka mencoba kabur sehingga terpaksa kami melumpuhkannya dengan dua butir timah panas di kaki kanannya,” jelas Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk didampingi Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk SH MH dan Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH kemarin sore.

Kendati rekan tersangka Mirza (DPO) berhasil kabur, namun pihaknya tetap akan memburunya.

“Identitasnya sudah kami kantongi. Doakan saja agar cepat tertangkap,” tutupnya sembari mengatakan kalau tersangka akan dijerat Pasal 335 KUHP dan 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara diatas lima tahun. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *