Halosumsel-
Wajib pajak JB Simanjuntak mengtakan, terpaksa hari ini saya menunda dulu pembayaran pajak kendaraanya yang jatuh tempo pada awal bulan Juni 2017, sebab menurut petugasnya tidak dapat diakses jaringannya. Sedangkan untuk perubahan nilai pajak kendaraan pribadi petugas tidak bisa diketahui secara hitungan manual.
Untuk saya pulang dulu sambil menunggu, ada kepastian dan yang hari ini saja jatuh temponya pun cuma diberi catatan tanda terima, bahwa berkas pembayaranya agar tidak terlambat, ujar wajib pajak asal Talang Kelapa kepada wartawan dikantor Samsat Banyuasin (22/5).
“Belum diketahui kapan jaringan itu selesai dilakukan perbaikan, karena jaringan itu rusaknya dari sentral di Bapenda Provinsi Sumatera Selatan dan untungnya masa waktu pembayaran pajak kendaraanya masih lama jatuh temponya”, ujarnya seraya meninggalkan kantor Samsat.
Kasatlantas polres Banyuasin AKP Asep Supriadi saat diminta konfirmasinya via ponsel membenarkan kalau hari ini berhenti total pelayanan pembayaran pajak kendaraan hal itu dampak dari perangkat selver rusak akibat dari pemadaman listrik.
Belum tau pasti kapan jaringan komputer di Samsat kita bisa dioperasikan kembali, karena belum diketahui sejauh mana kerusakaan dan diakui hingga hari ini pihaknya belum dapat memberikan pelayanan pajak kendaraan, tegasnya.
Sementara Kasi Penetapan Pajak Samsat Banyuasin Andri Saputra saat diminta konfirmasinya diruang kerjanya (22/5) mengatakan kerusakan selver jaringan kerja kita sejak hari Sabtu (20/5) dan konon kabarnya dampak dari pemadaman listrik.
Namun kata Andri, tidak mengetahui jelas sejauh mana kerusakan itu, tetapi dari ITE sudah melakukan perbaikan dan buktinya sampai hari ini juga kita juga belum dapat memberikan pelayanan wajib pajak kendaraan.
Hari ini kita berikan pelayanan wajib pajak yang jatuh tempo tanggal 20-21 dan 22 pun pihaknya hanya memberikan tanda terima yang tujuanya agar wajib pajak kendaraanya tidak kedaluarsa dan tidak kena denda dan jika nanti sudah bisa diakses kembali jaringan selver ini baru yang bersangkutan diberi kabar via ponselnya.
Dampak tersebut lanjut Andri, seluruh kantor pelayanan wajib di Sumatera Selatan tidak bisa memberikan pelayanan pajak, jadi bukan hanya di Banyuasin saja dan sampai kapan kembali normal juga belum dapat diketahuinya.
Artinya kata Andri, sampai hari ini kita hanya melayani yang sudah jatuh tempo dan bagi wajib pajak yang dumisilinya jauh dari Pangkalan Balai pun sifatnya ditampung dan diberi tanda terima saja dan bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya masih lama dan dekat dengan pangkalan balai dipersilahkan pulang saja, jelasnya.(waluyo)

