Halosumsel-

Warga Desa Rejodadi kampung I kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin inisial D(25) diduga melakukan penggelapan Sepeda motor Honda Beat milik Ramang Sihono (79) alamat jl. Padat karya rt.006 Desa mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin kini berhasil diamankan di Polsek Pangkalan Balai. Selasa (4/7/2017).

IPTU M Bayu Agustian selaku Kapolsek Pangkalan Balai menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari keterangan saksi Ridwan Budiono (44), warga kelurahan Airbatu kecamatan Talang kelapa Kabupaten Banyuasin.

“hari sabtu (1/7/2017) awal dari tersangka melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor honda beat di Tkp tersebut diatas dengan cara pelaku datang kerumah korban dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk pergi kerumah  Budiono yang kita jadi saksi, Setelah meminjam sepeda motor tersebut pelaku menjualnya kepada seorang wanita yg tidak diketahui namanya dg harga Rp 3.300.000 dan sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” terangnya

Untuk pasal yang kenakan terangnya lagi, pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(Topik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *