Halosumsel-
Di areal PTPN VII Unit usaha musi landas abdeling IV tahun tanam 2005 desa mainan kecamatan Sembawa kabupaten Banyuasin, 2 pelaku pencurian getah karet ditangkap polisi sektor Pangkalan Balai Polres Banyuasin. Selasa (4/7/2017).
Penangkapan tersebut di pimpin lansung Kapolsek Pangkalan Balai IPTU M Bayu Agustian bersama Kanit Reskrim AIPTU Doni dan anggota. Kedua pelaku yaitu IG (36) dan M (34) warga Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Dikatakan Kapolsek Pangkalan Balai, kejadian bermula kedua pelaku telah melakukan pencurian getah karet latek 30 kilogram di areal PTPN VII unit usaha musi landas abdeling IV tahun tanam 2005 Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
“Dari keterangan saksi M. Rozali (40), satpam komplek PTPN VII musi landas Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin , terus kita lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” katanya
Ancaman hukuman sambungnya, kedua pelaku dikurung 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP. ” barang bukti sudah kita amankan kini kedua pelaku dalam proses hukum.” Tandasnya. (Topik)

