Halosumsel-
Kekisruhan perparkiran di kota palembang diduga ikutnya bermain para oknum dinas perhubungan (dishub) dan oknum oknum tidak jarang satu sama lain berebut mengeluarkan surat tugas pada juru parkir.(SK)
Stap Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD)tidak jarang juga berani mengeluarkan Sk bagi juri parkir yang jelas-jelas bukan wewenangnya.sehingga tidak jarang satu lokasi parkir mempunyai dua SK akibat prihal itu sering terjadi bentrok antara juru parkir atau pengelola parkir .kata Salim
Maraknya parkir liar di kota palembang itu di duga juga menggunakan sk bodong
Yang dikeluarkan oknum dishub atau setidaknya mereka di beking oleh aparat – aparat itu.
Sementar itu menurut soleh salah seorang juru parkir di kawasan 17 ilir mengatakan bahwa jika hendak mendapat sk parkir kita harus memberi upeti sk dan setoran di kuar setoran resmi ke bendahara kalau tidak jangan harap sk parkir akan keluar.
“Disamling setoran resmi kebendahara kita nego seteran ke oknum jika mau aman.olehkarnya kita sebagai jukir sering memungut lebih dari penguna jasa parkirDisamling itu kami jukir juga harus bayar ke oknum pemilik lahan sehingga tiga tempat kami harus menyetor.” keluh salim

