Halosumsel-
Polresta Palembang mulai Jumat kemarin memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara, untuk pemohon baru ataupun warga yang hendak memperpanjang SIM miliknya. Pemberlakuan SIM Sementara tersebut lantaran card atau blanko untuk mencetak SIM di Polresta Palembang habis, hingga card dan blanko tersebut tersedia.
Hal ini diungkapkan, Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Yudha Widyatama Nugraha SIk SH MH melalui Kanit Regident Iptu Ricky Mozam kepada penasumatera, Jumat (28/7/2017) kemarin.
” Benar card yang ada pada kita saat ini habis, jadi kepada pemohon kita berikan SIM sementara, mulai hari ini (kemarin_red),” katanya.
Menurut Iptu Ricky, pemberlakukan SIM Sementara ini merupakan salah satu upaya Satuan Lalu Lintas Polresta Palembang dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Sesuai dengan arahan bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk menyediakan pelayanan prima terhadap masyarakat.
Dikatakan, bahwa stok kartu blanko SIM tersebut, sebelumnya tersedia sekitar 6000 pcs telah habis terpakai. Dan untuk mengantisipasi, agar keinginan masyarakat dalam membuat atau pun memperpanjang SIM tetap terpenuhi, maka pihaknya memberlakukan SIM Sementara hingga pasokan blanko kartu SIM resminya tersedia.
“Namun yang jelas, permasalahan ini akan kita umumkan di media, agar diketahui oleh masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa, masa berlaku SIM sementara ini, sampai blanko kartu SIM tersebut ada.
“Nanti akan kita lakukan pemberitahuan, sehingga masyarakat dapat menukarkan SIM sementara tersebut dengan SIM yang resmi dengan menunjukkan data pembuatannya, ” jelasnya Iptu Ricky.
Diakui Ricky beberapa waktu belakangan ini jumlah pembuat SIM di Kota Palembang agak menurun. Hal tersebut kemungkinan masa berlaku SIM yang dimiliki oleh masyarakat saat ini memang masih panjang.
Pantauan di lapangan, pemberlakuan SIM sementara ini cukup mengejutkan masyarakat yang hendak membuat SIM di Polresta Palembang. Meski demikian hal tersebut tidaklah mengurangi animo masyarakat untuk memiliki SIM.
Seperti diungkapkan Usi (34) yang dibincangi
” Ya tidak apa-apalah, yang penting ada SIM. Inikan resmi juga dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Yang pasti tidak melanggar jadi tidak kena tilang,” katanya.(agustin selfy)

