Halosumsel-
Kegitan SIMMADE kali ini di gelar di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, yang di pimpin langsung Kanit Regiden Ipda Bambang SH, Sabtu (26/8) sekira Jam 10.30 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Asep Supriadi yang di sampaikan Kanit Regiden Ipda Bambang SH menyebutkan, program SIMMADE ini akan terus gencar di laksanakan demi untuk mempermudah bagi warga masyarkat yang ingin melakukan permohonan SIM.
“Program Simade ini akan terus kita lakukan di semua desa yang berada di wilayah Polres Banyuasin. Selain itu kita juga sekalian melakukan sosialisasi terhadap peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan negara bukan pajak di lingkup Polri, yang mulai di berlakukan sejak 06 Januari 2017 lalu,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 merupakan Pengganti Perturan Pemerintah No 50 tahun 2010.”Ada sedikit perbedaan antara peraturan baru dengan yang lama, yaitu pada lama waktunya. Dalam peraturan baru hanya memakan waktu 120 menit, dari mulai pendaftaran hingga memperoleh SIM, bila syarat lengkap hanya 120 menit” terang dia.
Dikatakan Bambang kegiatan SIMMADE kali ini para pemohon SIMMADE berjumlah 43 orang dengan rincian pemohon SIM A sebanyak 2 orang dan pemohon SIM C sebanyak 41 orang. Para pemohon SIMMADE tersebut berasal dari warga masyarakat Desa Santan Sari dan sekitarnya yang berada di wilayah Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
“Hasil kegiatan SIMMADE kali ini dari 2 orang pemohon SIM A yang lulus tes tertulis dan praktek sebanyak 1 orang. Sedangkan 41 orang pemohon SIM C yang lulus tes tertulis dan praktek hanya sebanyak 9 orang,” timpalnya. (Topik)

