Halosumsel-
Ditangkapnya Ono atas laporan para siswa sebagai petugas paskibra Kecamatan Betung pada 10 Agustus 2017 lalu dengan disangkakan melakukan pencurian 8 unit ponsel dengan berbagai Mark termasuk uang tunai hingga jutaan rupiah.
“Kamis 10 Agust 2017 sekira jm.10.30 wib di lapangan Bola/Upacara Kec. Betung saat Korban dkk sedang latihan Paskibraka yang mana waktu itu tas korban diletakkan di pinggir lapangan yang berjarak lebih kurang 50 meter dari korban latihan, kemudian Tsk FRiyono dengan menggunakan 1 unit motor Honda Revo mendekati tas tersebut dan langsung menggeledah Tas-tas Korban dan mengambil HP serta uang yang ada di dalam tas-tas korban, lalu Tsk langsung melarikan diri selanjutnya menjual HP hasil curianya dan ada juga yang digunakan sendiri termasuk uang hasil jual HP habis digunakan untuk kepentingan sehari-hari”, terang Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi melalui Kapolsek Betung AKP Zulfikar seperti yang dijelaskan oleh Kanitres Iptu Sugeng Sarwan kepada wartawan diruang kerjanya (26/8).
Kanitres menambahkan, sewaktu korban Aulia Salsabila Putnama Rizki Binti Solatun bersama korban lainnya sedang latihan Paskibraka dalam rangka persiapan memperingati HUT RI yang saat Latihan, Korban Dkk meletakkan tasnya dipinggir lapangan bola yang berjarak lebih-kurang 50 meter dari tempat latihan, sekira 30 menit ada orang yang memberitahukan kalau tas mereka ada yang terbuka dan acak-acakan.
Mendapat laporan itu kata Kanitres, para korban mengecek barang yang ada didalam tas mereka masing-masing, ternyata uang korban an. Aulia sejumlah Rp.1.655.000,- telah hilang berikut satu buah hp merk advan warna putih, selain itu ad korban lain yang kehilangan diantaranya 1. AGUS, hp merk samsung. 2. RIZKI, hp Asus. 3. RIAN, hp asus. 4. TIARA ANTIKA, hp samsung
5. LUSI RAHMAWARMTI, uang Rp.40.000,-
6. MARCELA, hp vivo. 7. TUDA, hp huawei
8. ANDINI, hp oppo dan hp icherry.
“Atas kejadian para korban mengalami kerugian ditaksir seluruhnya Rp.13.000.000,-
Selanjutnya para korban melaporkan ke Polsek Betung. Mendapatkan laporan tersebut langsung dilakukan Penyelidikan dan akhirnya Jumat (25/8/2017) sekira jam.16.30 wib mendapat informasi pelaku pencurian dengan tsk FRIYONO yang melakukan pencurian sedang ada dikediamannya,”ungkapnya
Kemudian sambungnya, unit Reskrim riksa dan opsnal mendatangi rumah pelaku ternyata pelaku ada dirumahnya dan dari tangannya juga ditemukan barang bukti berupa satu unit Hp merk samsung J1 dan satu unit Hp merk branjode
“Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi ditemukan barang bukti hp 1 hp J5, dua unit Hp asus, satu unit Hp vivo kemudian hp yang belum ditemukan hp merk huawei 1 unit dan merk advan dalam pencarian setelah itu pelaku diambil keterangan dipolsek betung menurut keterangan pelaku melakukan pencurian sendirian tidak ada pelaku lain,” bebernya
Kanitreskim Iptu Sugeng juga menjelaskan, kini tersangka termasuk barang bukti masih diamankan di mapolsek Betung dilakukan pengembangan kasusnya dan tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan kurungan 5 tahun penjara. (Topik)

