Halosumsel-

Setelah satu bulan menjadi Target Operasi (TO) Satuan Reskrim Polresta Palembang, akhirnya pembunuhan terhadap korban Tarmizi (40) warga Jalan Sukawinatan Lorong Masjid Muhajirin RT 07 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami terkuak. Pembunuhnya tidak lain, salah satu anggota Polri aktif bertugas di Pam Obvit Polda Sumsel dengan pangkat Aiptu.

Aiptu Basuki Rahmat (42) warga Jalan Sukarela No 49 RT 06 RW 02 Kecamatan Sukarami diringkus Jajaran Satuan Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang pimpinan Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara SIk SH dan Kanit Pidum, Iptu Azwan SH di kediaman rekannya, masih berlokasi di kawasan Sukarami Palembang, Senin (30/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Benar, setelah dilakukan penyelidikan atas keberadaan tersangka, kita menyergapnya. Tanpa ada perlawanan, kita membawanya dari rumah temannya untuk proses lebih lanjut. Mengenai diluar peristiwa penembakan korban Tarmizi ini, masih dalam proses pendalaman. Namun jelas, kami akan jerat dia dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara,” papar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Yon Edi Winara SIk SH pada Press Release di Halaman Mapolresta Palembang, Selasa (31/10).

Dikatakan Wahyu, atas peristiwa penembakan ini, anggotanya menyita sepucuk senjata api jenis FN berikut 28 butir amunisi aktif, selongsong peluru, dan satu unit mobil Xenia warna hitam
Nopol BG 1673 MF.

“Mengenai proses pemberkasan akan dilakukan penyidik kita, setelah itu akan kita serahkan ke kesatuannya. Mengenai sangsi pemecatan atau tidak, kita lihat saja nanti. Namun, yang pasti jika vonis diatas tiga bulan, maka bisa diajukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” jelas orang nomor satu di Polresta Palembang ini.

Ketika dibincangi sejumlah wartawan, tersangka mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban. Tidak ada niat untuk melarikan diri dari kejaran polisi, hanya saja dirinya berusaha mencari ketenangan karena terbayang dengan korban.

“Setelah kejadian itu, saya ke Muara Enim dan Jambi pak. Saya hanya mencari ketenangan jiwa saja. Karena rasa penyesalan saya dan tanpa saya sengaja menghantui jiwa. Saya meminta maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan terhadap keluarga besar korban, maafkan saya,” tutur tersangka tertunduk.

Disinggung pemicu puncak penembakan itu, tersangka mengaku hanya berniat menakuti korban saja. Namun, tanpa disengaja dirinya ‘kebablasan’ menekan platuk senjata.

“Awalnya saya kesal dengan dia (korban_red) pak. Dia sering mengadaikan motor saya. Setelah kucing-kucingan, akhirnya saya ketemu dan memaksa dia masuk ke dalam mobil saya. Sumpah pak, saya hanya ingin menakut-nakuti saja, tapi saya tertekan pelatuknya hingga letusan senjata itupun terjadi,” ungkapnya.

Seperti diberita sebelumnya, Tarmizi (38) warga Jalan Sukawinatan Lorong Masjid Muhajirin RT 07 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami tewas dengan luka tembak di tubuhnya, saat berada di dalam mobil tersangka Basuki Rahmat (42) warga Jalan Sukarela No 49 RT 06 RW 02 Kecamatan Sukarami. Tepat mobil berada di Jalan Angkatan 66 depan ruko Bendung Jaya Konveksi Jaya Kecamatan Kemuning, korban tertembak dan langsung di evakuasi ke kamar jenazah RS Bhayangkara. Kejadian ini sendiri dilaporkan keluarga korban, Rendi Ruhyana (42) warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Marzuki RT 12 RW 05 Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang pada 18 September 2017. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *