Halosumsel-

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin mengelar rapat pleno terbuka menyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2018-2023. Sekaligus hasil tes Kesehatan yang diselenggarakan oleh Tim Gabungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di RSMH Kota Palembang, Sabtu. 13/18. Lalu,

Rapat Pleno dilaksanakan di Aula KPU Banyuasin, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Banyuasin, Dahri. Mpdi. Didampingi, Salinan , S.sos, Agus Supriyanto, di Aula KPU Banyuasin, Rabu(17/01/18).

Hadir dari Kapolsek Pangkalan balai, M. Bayu, Agustian. S. Ik. Anggota Panwaslu Banyuasin, Ibzani dan para Ketua Tim Pemenangan dari lima pasang bakal calon Bupati Banyuasin.

“Mereka yang masih memiliki kekurangan kita beri tenggat waktu, tanggal 18-20 Januari, bila tidak memenuhi persyaratan maka para calon kita nyatakan tidak lolos dan tidak bisa bersaing di Pilkada Banyuasin 2018” ucap, Dahri. Ketua KPU Banyuasin, Rabu. (17/01/18).

Sementara untuk hasil tes Kesehatan, kata dia, semua pasangan calon Bupati Banyuasin telah dinyatakan lulus. “Hasil kesehatan, Alhamdulilah semua lulus berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Rumah Sakit Swasta di Palembang, baik jasmani maupun penggunaan narkoba semua pasangan calon negatif Narkoba” ujarnya.

Namun demikian, Ditegaskan Dahri, pihaknya menunggu surat pernyataan pengunduran diri dari pasangan calon yang masih menjabat sebagai Anggota DPRD dan ASN.

“Ada poin untuk. H. Askolani, MH. (Wakil Ketua DPRD Banyuasin) H . Arkoni MD (Anggota DPRD Propinsi Sumsel) , H. Hazuar hamid, (Anggota DPRD Banyuasin) H. Agus salam ( Ketua DPRD Banyuasin) dan H. Agus Yudiantoro (PNS di Propinsi Sumsel) serta Syaiful Bakhri (PNS di Banyuasin) untuk melampirkan surat keterangan mundur dari jabatan yang mereka jabat saat ini. Proses pengunduran diri kita terima tanggal 12 Februari, sebelum penetapan pasangan bakal calon Bupati Banyuasin.” tegasnya.

Ditambahkannya. Setelah pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Banyuasin masih akan melakukan verifikasi factual tehadap bakal calon perseorangan.

“Untuk LHKP dari KPK, kita masih menunggu tanda terima. Namun saat ini sudah ada dua calon yang memenuhi persyaratan terkait LHKP, dan setelah tahapan ini kita akan melaksanakan faktual untuk kekurangan Bakal Calon Bupati Perseorangan”. tandasnya.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *