Halosumsel

Terkait masalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada Banyuasin 2018, KPU Banyuasin dituding ceroboh. Sebab, APK tersebut oleh oknum petugas tampak sengaja dipasang ditempat ibadah, bahkan ada yang dipasang di kediaman Kepala Desa (Kades) yang masih aktif.

Belum lama ini sempat diabadikan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di Sungsang, Wilayah Kecamatan Banyuasin 2, bahwa ada pemasangan APK pasangan calon (paslon) yang disengaja ditempatkan di sebuah tempat ibadah yaitu musholla

Pemasangan ini juga, telah diabadikan oleh tim paslon bahwa ada APK 5 paslon yang sengaja dipasang di rumah kediaman Kades aktif di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Komisioner KPU Banyuasin Salinan saat diminta konfirmasinya via aplikasi pesan singkat mengatakan, bahwa alat peraga kampanye berupa baliho, umbul-umbul, spanduk untuk lima paslon Bupati dan Wakil Bupati harus dipasang di lokasi yang telah ditetapkan KPU.

“Untuk sanksinya apabila terbukti melanggar berupa peringatan tertulis dan diperintahkan menurunkan APK dalam waktu 1 x 24 jam,” ujar Salinan, Selasa (1/5/2018).

Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin Iswadi tidak memberikan komentar saat di konfirmasi melalui via whatsapp

Sikap Ketua Panwaslu Banyuasin ini disesalkan Ketua LSM KOMPOR Banyuasin Pikri , dirinya mengatakan sebagai pengawas pemilu kenapa tidak ada tindakan tegas.

“Ini sudah jelas pelanggaran, paling tidak ada suatu tindakan tegas ,jangan hanya menonton dan membiarkan masalah ini berlarut larut,bagaimana pilkada bisa sukses kalau penegak aturan melempem.” Ketusnya kesal saat di bincangi media ini Rabu (2/5) pagi.(Ti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *