Halosumsel

Dikutip dari tribunjogja.com Sekretaris Ditjen Dukcapil, I Gede Sutartha menjelaskan pihaknya telah menyediakan call center untuk pengaduan masyarakat terkait data kependudukan yang tidak dapat digunakan untuk melakukan registrasi simcard namun berbeda dengan Disdukcapil Banyuasin yang belum mempunyai layanan call center bagi masyarakat yang gagal registrasi Sim card.

Belum adanya layanan call center bagi masyarakat yang gagal registrasi simcard Registrasi tersebut dikemukakan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin Saukani melalui Kabid pengelolaan informasi administrasi kependudukan Hendri Yuska saat di wawancarai di ruang kerjanya Rabu (2/5/2018)

Dikatakannya, belum ada layanan call center untuk masyarakat yang gagal registrasi Sim card dikarenakan belum ada intruksi dari pusat

“Sejauh ini kita belum ada bentuk pelayanan Call Center Pengaduan masyarakat yang gagal registrasi Sim card, baik itu email, layanan offline karena belum ada intruksi, namun kalau masyarakat ingin minta bantuan dari kita tentu kita akan bantu dan langsung ke grapari dengan dilengkapi KK dan KTP.” Jelasnya

Lebih lanjut dikatakan Hendri, memang proses gagal registrasi Sim card tersebut banyak di alami sebagian orang karena data tidak sinkron.

“Kalau tiga kali melakukan registrasi Sim card dengan tiga simcard maka untuk selanjutnya tidak bisa lagi dan harus ke Grapari, kemudian data yang di ktp sama kk tidak sinkron, kadang juga ada yang sudah di data namun di pusat belum masuk.” Terangnya.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *