Halosumsel

Sehubungan dengan upaya hukum Kasasi yang dinyatakan oleh pihak Pemerintah Kota Palembang (Pemohon Kasasi Semula Terbanding/Tergugat) tanggal 3 Juli 2018 dan PT Indo Citra Mulia (Pemohon Kasasi Terbanding II Intervensi/Semula Tergugat II Intervensi) pada tanggal 4 Juli 2018 atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor Perakara 70/B/2018/Pt.Tun-Mdn, yang diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, 14 Mei 2018 dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari, Rabu 16 Mei 2018, yang telah mengabulkan Gugatan PT Sebangun Bumi Andalas (Termohon Kasasi/Semula Penggugat).

Berkaitan dengan hal ini, Mulyadi SH MH kuasa hukum dari PT Sebangun Bumi Andalas mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam penerimaan memori kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang dan PT Indo Citra Mulia.

“Kita merasa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, yang telah menerima Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pihak Pemerintah Kota Palembang dan PT Indo Citra Mulia, karena bertentangan dengan pasal 45 A Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung,” tutur Mulyadi.

Dikatakan Mulyadi, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang undang ini dibatasi pengajuannya.

“Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau diancam pidana denda, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Mulyadi, dengan diterimanya Memori Kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi pada PTUN Palembang, telah tidak sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 11 Tahun 2010 mengatur dengan tegas mengenai ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c UU No 5 Tahun 2004.

Dalam hal permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal dinyatakan tidak dapat diterima dengan menggunakan sebutan.

“Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri untuk Pengadilan Negeri dan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk perkara Tata Usaha Negara. Maka patut manakala saya menduga bahwa telah terjadi Pelanggaran dalam proses pengajuan Kasasi ini,” ungkapnya.

Bahwa atas adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penerimaan memori kasasi yang diajukan oleh para pemohoan kasasi lanjut dia,pihaknya juga telah menyurati PTUN Palembang teratnggal 5 Juli 2018, yang intinya meminta PTUN Palembang melalui Ketua PTUN Palembang mengeluarkan Penetapan untuk Tidak Menerima Kasasi dan Tidak Mengirimkan Berkas Perkara Kasasi ke Mahkamah Agung, hal ini karena sesuai dengan pasal 45 A Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.

Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda,
perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

“Bahwa dengan adanya dugaan pelanggaran ini, maka kami juga akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung, memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan Atensi kepada PTUN Palembang untuk mengeluarkan penetapan tidak menerima upaya Kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon kasasi, sebagaimana aturan yang telah di tetapkan dalam pasal 45 A Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG,” jelasnya.

Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) putusan tentang praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda, perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan

“Meminta PTUN Palembang untuk bertindak adil supaya tidak terjadi pelanggaran lagi, dengan membuat penetapan tidak dapat diterima sesuai dengan aturan hukum yang telah jelas dan tegas mengatur,” pungkasnya.(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *