Halosumsel-

Fery Yandi (37) akhirnya dijemput anggota Reskrim Polsek Kemuning, sesaat setelah menemui Dirlantas Polda Sumsel, Selasa (7/8) siang. Wartawan online ini, diamankan atas perkara penganiayaan terhadap seorang kameramen Kompas TV, Jian Piere Papin pada tanggal 1 Januari lalu, yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari.

“Tersangka ini kita tangkap atas kasus penganiayaan sebagaimana terdapat dalam pasal 351KUHP, yang dilaporkan kameramen Kompas TV ke Polsek Kemuning. Setelah kasusnya dinyatakan P21 pada tanggal 3 Agustus kemarin, tersangka akhirnya kita tangkap. Agar tersangka tidak melarikan diri untuk sementara waktu tersangka akan kita tahan di Polsek Kemuning, untuk selanjutnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” papar Kanit Reskrim Polsek Kemuning, Ipda Arlan Hidayat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Fery Yandi (37) dilaporkan kameramen Kompas TV, Jian Piere Papin ke Polsek Kemuning, karena telah melakukan penganiayaan sewaktu liputan di kamar jenazah RS Bhayangkara pada tanggal 1 Januari 2018 lalu. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *