Ada fotoooo…

Palembang-

Mengaku khilaf dan terbakar api cemburu ketika melihat pacarnya dekat dengan teman lelakinya, mendorong Wahyu Apriansyah (23) ke balik jeruji besi. Warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepakat RT 01 RW 01, Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I ini tega menghabisi nyawa Edo (23) dengan sepotong kayu.

“Saya khilaf pak. Padahal saya sudah peringatkan korban, untuk tidak mendekati pacar saya lagi. Karena saya memang serius dan ingin menikah dengannya dalam waktu dekat,” ujar tersangka saat press release di Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, Kamis (11/10).

Peristiwa pembunuhan terjadi
pada Kamis 30 Juni 2016 silam. Berawal saat tersangka mengajak korban ke kawasan Tangga Buntung. Karena sudah mulai turun hujan, lantas tersangka memutuskan untuk melintas melalui Musi II.

“Tepat di Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang tepatnya disamping kios penjual ikan salai, saya pukulkan kayu sebanyak tiga kali ke arah kepalanya. Walau saya sudah mempersiapkan pisau, namun tidak saya gunakan,” ungkapnya.

Memang niatan memberi pelajaran kepada korban sudah ada, tapi belum mendapat waktu yang tepat.

“Sebelum kejadian saya sempat menghubungi teman saya, Ogik (DPO) untuk membantu kalau saya sedang ribut dengan seseorang. Saat korban terkapar, saya bawa lari motornya, sedangkan handphonenya, saya berikan kepada teman,” paparnya.

Disinggung keberadaan sepeda motor korban sekarang, tersangka mengatakan sudah di jual di Payakabung seharga Rp 1,3 juta.

“Saya baru terima uang Rp 800 ribu, dan uang tersebut telah lama habis untuk modal hidup saya di Lampung kurang lebih dua tahun. Lalu, terlintas kembali karena kangen dengan keluarga,” tambahnya tertunduk menahan sakit akibat luka tembak di kaki kanannya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara Jaya menerangkan, motif pembunuhan ini dikarenakan asmara (cinta segitiga_red).

“Tersangka ini cemburu melihat pacarnya dekat dengan korban dan sering jalan. Oleh karena itu timbulah niat membunuh korban. Bukan hanya korban yang dihabisi, hartanya seperti sepeda motor dan handphonenya pun diambil. Atas perbuatannya itu, tersangka kita jerat pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,” tegasnya. (fhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *