PALEMBANG, HS-
Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, H Ocktap Riady SH berharap dugaan pengusiran wartawan oleh oknum petugas keamanan kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak terulang kembali. Terutama saat wartawan memburu berita dosen bercadar yang dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) dan hingga kini terus mencari keadilan.
Setelah gagal menggugat Menteri Agama (Menag) melalui BKN di Jakarta pekan lalu, Hayati Syafri sang dosen bercadar di IAIN Bukit Tinggi itu dikabarkan juga telah mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan dugaan diskriminasi dan pelanggaran HAM. Berita dosen bercadar pun semakin ramai dibicarakan dan menjadi buruan wartawan.
Menurut mantan Ketua PWI Sumsel dua periode itu, tugas wartawan adalah mencari kebenaran berita dan menyajikan informasi tersebut kepada publik secara berimbang (cover both side). “Tugas wartawan jelas untuk mencari informasi dari kedua pihak. Sayang sekali, kalau wartawan diusir (termasuk saat meliput berita dosen bercadar). Artinya wartawan hanya dapat informasi dari satu pihak (saja). Berita itu tentu tidak menguntungkan pihak lain (pemerintah). Informasi yang sampai kepada masyarakat pun tidak jelas dan ada yang ditutup-tutupi,” ungkap H Ocktap Riady Sumatera, Jl Jenderal Sudirman Palembang, Minggu (10/3/2019).
Kalau misalnya pihak pemerintah terbuka, lanjut Oka, sapaan akrab H Ocktap Riady SH, mungkin saja pemberhentian dosen ASN itu bukan sekadar soal cadar. Mungkin juga, lanjut dia, ada alasan lain. “Jadi (masalah) jelas, dan yang tampak ke masyarakat tidak sepihak,” lanjutnya.
Dia juga menegaskan jika kerja wartawan dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40/1999. “Jelas pelarangan liputan itu menghalang-halangi kerja wartawan. Ada Undang-Undang Pers yang mengatur bahwa ASN tidak boleh menghalangi kerja wartawan. Itu ada sanksi denda dan pidana penjara,” terang Oka.
Terkait kasus kekerasan terhadap intimidasi wartawan, Oka menyatakan jika pihaknya menunggu aduan atau laporan dari wartawan yang bersangkutan. “Sementara kami akan menunggu. Jika ada wartawan (datang) prinsipnya untuk mengadu, kami akan jalani (advokasi). Karena kami menunggu apakah mereka mengadu ke PWI setempat. Karena di PWI daerah ada juga ketua bidang advokasi dan pembelaan wartawan,” ujarnya.
Oka juga mengimbau agar semua pihak bisa saling menghargai terutama antara para ASN dan wartawan. “Semua masyarakat termasuk ASN harus saling menghormati profesi. Kami menghormati profesi mereka, begitupun sebaliknya. Wartawan ingin mendapat informasi sejelas-jelasnya agar yang disampaikan ke publik itu jelas dan terang. Kalau dibatasi, artinya hanya sepihak. Jika dirugikan (dengan pemberitaan) itu salah mereka,” pungkasnya. (***)

