PALEMBANG, Halosumsel. Co. Id-

Terpidana Arifin Theng (49) yang divonis majelis hakim satu tahun enam bulan, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah asli, masih belum tuntas. Kali ini harus menjalani sidang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), yang diketuai Darmawi SH, Selasa (11/02/2020).

Sidang yang memasuki agenda PH Tergugat mendengarkan keterangan saksi ini, dari pihak kuasa tergugat atasnama Lucia Theng, turut melibatkan dua pihak BPN Kota Palembang, sementara kuasa penggugat, Arifin Theng, menghadirkan dua saksi, yang tinggal dilokasi yang sama.

Menurut kuasa tergugat, Redho Junaidi, menjelaskan, kliennya atasnama Lusia Theng, memiliki sertifikat No 1714 tahun 2000. Bentuk surat-surat kepemilikan sudah dipaparkan ke depan majelis hakim untuk menjadi pertimbangan.

“Di dalam sidang ini, kami menjelaskan objek sengketa itu siapa yang pertama kali menguasai. Dari keterangan saksi yang dihadirkan di sidang ini, membenarkan kalau klien kami lahir dan tinggal disana. Artinya, beliau menjelaskan dan tahu benar klien kami lahir dan tinggal dilokasi tersebut,” jelas Redho Junaidi, saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Redho, Penasehat Hukum Tergugat Intervensi menambahkan, bukti tertulis dalam bentuk surat-surat tertera dari tahun 1966.

“Namun, jika di SPHnya tertulis dari tahun 1940. Dan seluruh surat menyurat klien kami sudah dikembalikan ke BPN, karena adanya pemalsuan mengikuti amar putusan PN Palembang dan PT,” tukasnya.

Sementara, kuasa Penggugat, Arifin Theng, Marusahutajulu hanya menunggu pihak tergugat untuk menunjukkan bukti-bukti yang diajukan di muka persidangan.

“Kami selaku kuasa penggugat hanya menunggu, apakah yang menjadi bukti-bukti kepemilikan tanah itu yang akan mereka ajukan, kalau yang dilihat dari daftar bukti ini, hanya bukti domisili seseorang dimana dia tinggal saja,” jelasnya.

Diterangkan Marusahutajulu, menjelaskan agenda minggu depan masih dalam katagori menghadiri saksi.

“Belum ada perubahan, minggu depan masih dalam agenda pemeriksaan saksi dari penggugat dan bukti tambahan dari para pihak,” ujarnya.

Editor : Selfy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *