Halosumsel,PALEMBANG- Dianggap menyalahi peruntukan Komisi III DPRD Kota Palembang bersama Sat Pol PP Kota Palembang menertibkan bangunan hotel milik Thamrin Group di kawasan Komplek Rajawali Apartement Jalan Rajawali yang dikelola PT Kurnia Permai dengan luas 8.296 meter persegi (M2) tersebut dibongkar, pasalnya bangunan hotel yang senulai berlantai 6 itu sangat jelas menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan terbukti menlanggar perizinan maka dapat dilakukan pembongkaran,”tegas Ade Viktoria, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, di gedung dewan, Selasa (6/9/2016). Selain itu dalam perda Nomor 5 Tahun 2010 tersebut lanjut Ade pengusaha atau pengembang yang akan mendirikan bangunan harus secara lengkap,
“Sesuai izin yang diajukan hotel yang ownernya atas nama Gunawan tersebut jusru mengurus izin hanya untuk membangun ruko dan ternyata dibangun hotel, artinya selain sudah jelas melanggar peruntukan, pembongkoran bangunan hotel tersebut belum ada izinya karena mau baru diurus.jelas ini melanggar perda . oleh sebab inilah kita selaku wakil rakyat mendesak Pemkot Palembang melalui dinas terkait untuk membongkar”tegas Ade.
Ade juga menambahkan di lihat dari sisi pengawasan selain komisi III DPRD Palembang telah memberikan peringatan agar menyetop aktivitas bangunan hotel tersebut. Pemkot Palembang melalui Dinas Tata Kota juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali agar pembangunan hotel itu distop .
“Untuk SP dari dinas tata kota yang dilayangkan sekitar 2 minggu yang lalu itu tidak diindahkan,”ujarnya. Maka sesuai aturan dan mekanisme dalam perda No 5/2010 kata anggota dewan dari partai bulan bintang (PBB) ini, eksekusi dapat dilakukan setelah dinas tata kota memberikan surat rekomendasi ke walikota untuk melakukan pembongkaran.
“Selanjutnya Walikota Palembang menindak lanjuti surat tata kota itu, dengan mengeluarkan surat esekusi atau pembongkaran yang dilanjutkan kepada Satuan Pamong Praja (Pol PP) kemudian Sat Pol PP melakukan esekusi atau pembongkaran,”ungkap Ade
Sementara Kepala POL PP Kota Palembang Alex Fernandes mengatakan pihaknya belum melakukan esekusi atau pembongkaran hotel milik Thamrin Group ini.
“Sekarang sudah kita minta untuk distop, dan bangunan itu sendiri sekarang memang sudah stop tapi belum ada pembongkaran, karena pihak Thamrin Group persuasif dan sedang merevisi izinya,”Unkapnya.

