Palembang, Halosumsel-Aksi Damai yang dilakukan Dewan pimpinan wilayah (DPW) Federasi Buruh Indonesia (FBI) sumatera selatan(sumsel)gelar aksi orasi dan mogok makan yang dilakukan dikantor pemerintah provinsi (pemprov) sumsel,Rabu (27/10/2021).

Persoalan Buruh PT GADING CEMPAKA GRAHA (PT GCG), dikabupaten OKI sepertinya menjadi persoalan yang menahun dan menjadi benang kusut yang sulit diterurai meskipun pemerintah (dinas tenagakerja) telah memfasilitasi dan menerbitkan Nota perhitungan dan penetapan kekurangan upah PT GCG dengan No 057/3460/Nakertrans/2021 pada tanggal 28 juni 2021.tidak serta merta persoalan upah buruh yang tidak dibayarkan sesuai dengan nota penetapan dapat terealisasi,justru semakin suram dan tidak menunjukkan titik kejelasan ketika pihak perusahaan digugat pailit oleh pihak ketiga semakin kehilangan harapan bagi buruh PT GCG untuk mendapatkan hak nya segera.

Upaya paksa yang dilakukan oleh disnaker dengan melimpahkan kasus PT GCG kapolda sumsel sepertinya akan terganjal oleh putusan pailit terhadap PT GCG untuk dapat menyeret pemilik perusahaan dalam pidana ketenagakerjaan dan proses pembayaran hak pekerja pasca pailit terjadi meskipun dalam UU No 11 tahun 2020 telah diatur pasal 81 angka 33 UU cipta kerja yang mengubah pasal 95 ayat (1) UU 13/2003 berbunyi :

“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,upah dan hak lainnnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”.

Jaminan pasal tersebut dapat menjadi angin segar bagi buruh,namun prakteknya sangat jauh dari harapan apa lagi dalam UU cipta kerja yang baru lahir ini banyak melukai rasa kemanusiaan para buruh.

Sehingga buruh PT Gading Cempaka Graha mengambil langkah perjuangan dengan melakukan aksi mogok maka ini sebagai bentuk perjuangan untuk memperjuangkan hasil keringat yang selama bekerja tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan dari 2020 sampai 2021 selama 2 tahun.

Bahwa apa yang terjadi di dalam kebun PT GCG merupakan realitas betapa kaum buruh masih menjadi komoditi sapi perah dan menjadi objek exploisasi kaum pemodal yang dibantu oknum nakal dilingkar pemerintahan yang dengan kesadarannnya melakukan praktek penindasan terhadapa manusia lainnya yang lemah.

Aksi mogok makan ini akan menjadi sikap buruh PT GCG bahwa hak atas kehidupan yang layak dan adil harus diwujudkan dan dituangkan dalam pernyataan sikap sebagai berikut:
1.BAYAR GAJI TAHUN 2020
2.BAYAR GAJI TAHUN 2021

Parah buruh dalam orasi mengatakan “perjuangan kami tidak akan usai disini dan akan terus kami lanjutkan hingga anak dan istri kami dapat tersenyum menyambut kami pulang”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *