Palembang, HaloSumsel-Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kuasa Hukum Arya Aditya SH,Edy Ginting SH dan Patner melakukan prescon dengan awak media terkait dugaan laporan yang di lakukan Tim kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto terhadap LSM SIRA di ke Kepolisian dari Berita di media pada tanggal (6/12/2021), kemarin.
Edi Ginting SH sebagai Kuasa Hukum dari SIRA menyampaikan bahwa dirinya dan partner akan melakukan pendampingan secara keseluruhan terkait pemberitaan pada tanggal 20 Desember 2021 mengenai statement dari Kepala Dinas Pendidikan Kota melalui kuasa hukumnya, yang akan melaporkan SIRA ke Kepolisian.
“Sebenarnya ini bukan persoalan yang mendesak tapi karena ini sudah menjadi konsumsi publik maka kami harus menyikapi,”hal ini dikatakanya saat melakukan perscon di Ngupi Day Cafe, Jalan Angkatan 45 Palembang Rabu (29/12/2021)
Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwasanya Kami sudah mempelajari percakapan Chat yang dilakukan oleh Rahmat Sandi Iqbal sebagai Direktur Eksekutif SIRA dengan pihak dinas pendidikan, kalau pun dalam statemen itu mereka menganggap tidak baik apa yang di lakukan oleh SIRA tapi sejatinya instansi pemerintahan harus terbuka dan menerima kritik dari siapapun, untuk membuka bentuk transparansi dalam penggunaan keuangan negara tersebut.
“Kalaupun memang mereka dalam statemen nya mengkaji untuk membuat laporan, kami menunggu laporan tersebut untuk dilaporkan kepada siapapun, terkait masalah komunikasinya rekan kami Rahmat Sandi Iqbal dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota,”ujarnya
Selanjutnya Arya Aditya yang merupakan partner dari Edi Ginting SH, yang merupakan Kuasa Hukum dari sira mengatakan, terkait statemen kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan yang mengatakan akan melaporkan SIRA karena ada percakapan ada kejanggalan dan terkesan tidak baik, disini kami mempertanyakan percakapan yang bagaimana yang dianggap tidak elok tersebut.
“Apakah ada percakapan dari SIRA ada pengajuan permintaan dana dan atau yang lainya, kami siap untuk membuka chatan beliau ke awak media, kami mengultimatum Diknas Kota untuk melaporkan SIRA kalau memang apa yang dilakukan oleh SIRA ini ada perbuatan melawan Hukum,” Lanjutnya.
Terkait laporan yang telah kami laporkan kemarin adalah laporan Anggaran tahun 2021,”dalam waktu dekat ini kami juga akan melaporkan pihak Diknas Kota terkait indikasi dugaan korupsi anggaran untuk tahun 2017,2018,2019 dan 2020, dan hal ini akan kami laporkan KPK, karena menurut dugaan kami ada kejanggalan kejanggalan pada proses lelang tersebut” Bebernya.
Dikesempatan yang sama Rahmat Sandi Iqbal sangat berterima kasih kepada pihak tim pengacara yang telah bersedia memberikan pembelaan kepada kami secara gratis, yang merasa terpanggil melihat gerakan dari SIRA dalam pemberantasan indikasi korupsi di Sumatera Selatan.
“Untuk selanjutnya kami dari SIRA akan terus mendorong persoalan indikasi indikasi korupsi yang ada di Dinas Pendidikan Kota Palembang, karena ini peran serata masyarakat terhadap tindak pidana indikasi korupsi dan juga telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 yang disitu jelas Negara mengakui adanya penghargaan terhadap LSM maupun yang lainya didalam pelaporan indikasi korupsi,”ungkapnya.
Sementara itu Rahmat Hidayat sebagai Sekertaris Eksekutif menambahkan terkait pemberitaan masalah upaya-upaya Hukum yang akan ditempuh oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang itu kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum kami, dan perlu diketahui bahwa SIRA akan tatap fokus untuk mengawal dan mengkritisi pengolahan anggaran yang ada di Diknas Pendidikan Kota Palembang.
Perlu diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu kami telah melaporkan kepada Kejati Sumsel, dan ke BPK Sumsel terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada anggaran Dinas Pendidikan Kota Palembang, “selanjutnya dalam waktu dekat kami juga akan membawa kasus indikasi korupsi di Diknas Kota Palembang ini ke KPK RI dan KPPU RI,” Pungkasnya.

