Palembang.Halosumsel-Ketua PP Dewan Pemuda Sriwijaya ( DEMUSI ) Edward Jaya mendatangi kantor kajati Sumatera Selatan ( Sumsel) untuk melaporkan mantan Bupati Ogan Komering Ulu Timur periode 2014- 2019 tentang penyerobtan lahan miliki Pemkab Senin 14 Februari 2022 Palembang.
Dikitakan Edward,” hari ini kita melaporkan mantan Bupati OKU timur yang terindikasi menguasai aset Pemerintah Kabupaten OKU Timur yakni sebuah lahan seluas lebih kurang 4000 meter persegi,yang mana lahan terebut digunakan sebagai bangunan rumah pribadi ,” ujar Edward
Alhamdulillah laporan Demusi langsung diterima oleh Kejati Sumsel,kita minta Kejati untuk mengusut permasalahan tersebut karena Ini suatu pelanggaran terhadap perundang undangan tentang asset pemerintah dan dan ini adalah tindakan pidana karena melakukan indikasi kerugian Nagara/ hilangnya asset milik pemerintah daerah di gunakan untuk kepentingan pribadi ,” singkat Edward
Ditambahkan Edward,” kepada kajati semsel untuk dapat menegakan hukum yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum di bumi Sriwijaya dan berjalannya agenda reformasi, sebagaimana penegakan supremasi hukum, dan juga sejalannya program presiden dan pemberantasan mafia tanah,” pinta Edward.
Laporan Demusi ini diterima langsung oleh staf Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel Rini dengan nomor tanda terima 14/2/22. sedangkan Laporan Demusi dengan surat nomor : 04/LP/PP- Demusi/II/2022.
Sofuan

