Lahat, Halosumsel- Polres Lahat, dalam upaya menjaga keamanan dan perlindungan anak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diungkap oleh Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, bersama Kasat Reskrim Sapta Eka Yanto SH. MSi, dan personel polres.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/ tanggal 20 Oktober 2023, kejadian ini terjadi pada empat waktu yang berbeda pada bulan Mei dan Juni 2023.
Waktu Kejadian Pertama dan kedua: Hari lupa, bulan Mei 2023, pukul 13.30 WIB.Ketiga dan keempat: Hari lupa, bulan Juni 2023, pukul 15.00 dan 14.00 WIB.
Kejadian pertama dan kedua berlangsung di dalam rumah tersangka, sedangkan kejadian ketiga dan keempat terjadi di kandang ayam milik tersangka, Desa Karang Agung Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat.
Identitas Pelapor
– Nama: SAWALUDIN bin ABU SAMAH
– Umur: 39 tahun
– Pekerjaan: Petani
– Alamat: Desa Karang Agung Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat.
Identitas Korban
AWP 12 tahun Identitas Tersangka
Nama: TR Bin JURI (Alm.)
TTL: Karang Agung, 07 Oktober 1955- Umur: 68 Tahun
Pekerjaan: Petani/Pekebun
-Alamat: Desa Karang Agung Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat.
Barang Bukti berupa
1 helai celana panjang berwarna hitam
1 helai celana panjang berwarna merah bermotif boneka
1 helai baju tidur berwarna merah bermotif boneka bergambar boneka di bagian depan baju.
Diketahui melalui laporan saksi MUHAMMAD AHIRIA pada 17 Oktober 2023, korban telah mengalami persetubuhan oleh tersangka sebanyak empat kali. Tersangka memberikan uang kepada korban setiap kali kejadian sebagai imbalan.
Kronologi Penangkapan
Pada 29 November 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lahat berhasil menangkap tersangka TR Bin JURI di Desa Karang Agung Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat, sekira jam 16.00 WIB. Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan dan perlindungan terhadap korban. Lili

