Halosumsel.com-
Iwan warga Jalan KH MAzkur Azhari Belakang Rumah Sakit Mata No 48 Kelurahan 26 Ilir harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Ilir Barat I Palembang. Betapa tidak, tersangka ini ditangkap karena mencuri empat lembar seng milik PT KAI (Kereta Api Indonesia), Jalan Joko Perumahan Dinas No 4 RT 21 RW 08 Kelurahan Talang Semut, Minggu (3/1) pukul 08.00 WIB.
Kejadian ini diperkuat dengan adanya laporan Syapawi Sauntan (61) warga Jalan Paka Rohim No 208 RT 21 RW 08 Kelurahan talang semut ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
“Pelaku mengambil empat lembar seng yang terpasang di pagar rumah. Dengan demikian kami mengalami kerugian sekitar Rp 200 ribu,” ungkap pensiunan KAI saat diambil keterangannya, sebagaimana tercantum dalam bukti laporan LP/B-014/I/2016/SUMSEL/RESTA/SEK IB I.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ilir Barat I Palembang, Aiptu Hendra Hidayat sedang memproses laporan korban.berkasnya sedang dalam proses,” tandasnya (agustin selfy)
