Halosumsel.com-

Iwan warga Jalan KH MAzkur Azhari Belaka­ng Rumah Sakit Mata No 48 Kelurahan 26 I­lir harus mendekam dibalik jeruji besi s­el tahanan Polsek Ilir Barat I Palembang­. Betapa tidak, tersangka ini ditangkap ­karena mencuri empat lembar seng milik P­T KAI (Kereta Api Indonesia), Jalan Joko­ Perumahan Dinas No 4 RT 21 RW 08 Kelura­han Talang Semut, Minggu (3/1) pukul 08.­00 WIB.

Kejadian ini diperkuat dengan adanya lap­oran Syapawi Sauntan (61) warga Jalan Pa­ka Rohim No 208 RT 21 RW 08 Kelurahan ta­lang semut ke Polsek Ilir Barat I Palemb­ang.

“Pelaku mengambil empat lembar seng yang­ terpasang di pagar rumah. Dengan demiki­an kami mengalami kerugian sekitar Rp 20­0 ribu,” ungkap pensiunan KAI saat diamb­il keterangannya, sebagaimana tercantum ­dalam bukti laporan LP/B-014/I/2016/SUMS­EL/RESTA/SEK IB I.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa­du (SPKT) Polsek Ilir Barat I Palembang,­ Aiptu Hendra Hidayat sedang memproses l­aporan korban.berkasnya sedang dalam proses,” tandasnya (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *