Halosumsel.com-
Kesabaran Tini Suniati (44) sepertinya sudah habis. Warga Jalan DI Panjaitan Gang Darul Hama No 09 RT 27 RW 01 Kelurahan Plaju Ulu memilih untuk melaporkan temannya, Susilo alias Yan warga Jalan Makrayu Lorong kiara Kuning No 1111 RT 38 RW 04 Kelurahan 32 Ilir ke Mapolresta Palembang. Betapa tidak, pelaku ini tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman emas yang dipinjam pelaku di Jalan Merdeka depan RM Sederhana Kelurahan Talang Semut pada Jum’at (18/9) pukul 14.00 WIB.
Dihadapan petugas, korban menceritakan sebelumnya pelaku meminjam emas seberat 9,1/4 suku atau senilai Rp 25,8 juta. Perjanjiannya, pelaku akan mengembalikan emas tersebut paling lama bulan depan.
“Setelah jatuh tempo, saya menghubunginya. Namun, tidak pernah nyambung. Ketika didatangi dirumahnya, ternyata sudah menghilang. Saya sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi kepadanya, dia sudah mempermainkan saya,” kesal korban kepada petugas.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ilir Barat I Palembang, Aiptu Hendra Hidayat sedang menindaklanjuti laporan korban dengan bukti laporan : LP/B-015/I/2016/SUMSEL/RESTA/SEK IB I.
“Laporannya masih dalam proses penyelidikan anggota kita,” ujarnya. (agustin selfy)
