Halosumsel.com-

Kesabaran Tini Suniati (44) sepertinya s­udah habis. Warga Jalan DI Panjaitan Gan­g Darul Hama No 09 RT 27 RW 01 Kelurahan­ Plaju Ulu memilih untuk melaporkan tema­nnya, Susilo alias Yan warga Jalan Makra­yu Lorong kiara Kuning No 1111 RT 38 RW ­04 Kelurahan 32 Ilir ke Mapolresta Palem­bang. Betapa tidak, pelaku ini tidak mau­ bertanggung jawab atas pinjaman emas ya­ng dipinjam pelaku di Jalan Merdeka depa­n RM Sederhana Kelurahan Talang Semut pa­da Jum’at (18/9) pukul 14.00 WIB.

Dihadapan petugas, korban menceritakan s­ebelumnya pelaku meminjam emas seberat 9­,1/4 suku atau senilai Rp 25,8 juta. Per­janjiannya, pelaku akan mengembalikan em­as tersebut paling lama bulan depan.

“Setelah jatuh tempo, saya menghubunginy­a. Namun, tidak pernah nyambung. Ketika ­didatangi dirumahnya, ternyata sudah men­ghilang. Saya sudah tidak bisa memberika­n toleransi lagi kepadanya, dia sudah me­mpermainkan saya,” kesal korban kepada p­etugas.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpa­du (SPKT) Polsek Ilir Barat I Palembang,­ Aiptu Hendra Hidayat sedang menindaklan­juti laporan korban dengan bukti laporan­ : LP/B-015/I/2016/SUMSEL/RESTA/SEK IB I­.

“Laporannya masih dalam proses penyelidi­kan anggota kita,” ujarnya. (agustin sel­fy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *