Halosumsel.com

Mantan bendahara Samsat Lahat, Dadang Erwanda (41) akhirnya divonis selama empat tahun dan delapan bulan (4.8 tahun) penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan tipikor Palembang, Senin (4/1).

Dalam sidang yang digelar dengan agenda putusan yang diketuai majelis hakim Kamaluddin SH, memutuskan bahwa terdakwa Dadang Erwanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan cara tidak menyetorkan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara menyeluruhh kepada negara serta uang pembayaran material STNK, BPKB dan TNKB dari wajib pajak sebagian disisihkan untuk dimasukan ke rekening pribadi, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar 1,3 Miliar. Sehingga terdakwa diganjar dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

” Menghukum terdakwa Dadang Erwanda selama empat tahun dan delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” katanya ketika membacakan amar putusan.

Masih dikatakan Kamal, kepada tedakwa Dadang Erwanda dipidana denda sebesar 100 juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan penjara. “Terdakwa Dadang Erwanda dibebani membayar uang pengganti 1.309.525.000 jika tidak memebayar dalam waktu satu bukan setelah putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum yang tetap maka dapat diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” pungkasnya. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *