PALEMBANG,Halosumsel – “Tuduhan klien kami selingkuh dengan isteri orang, itu tidak benar sama sekali, itu fitnah.” Pernyataan inilah yang diungkapkan Penasehat Hukum korban Bismi (37), Afiffudin didampingi Ricky Fadillah dan Oscar Harris, saat diwawancarai di Kantor Hukum Afif Batubara,SH,.CIL dan Rekan, Jalan Sekip Kebun Semai Ruko No 05 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
“Kejadian yang menimpa klien kami ini terjadi di Jalan Gubernur HA Bastari 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Dia menuduh klien kami selingkuh dengan isterinya. Akibatnya, klien kami mengalami luka memar di bagian wajah, dada, tangan kiri dan tengkuk pada Sabtu (22/08/2020) pukul 23.15 WIB. Dan kejadian ini sendiri telah kami laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan bukti laporan STTLP/1750/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT, diterima Panit I SPKT, Ipda Tamimi, pada tanggal 23 Agustus 2020,” jelas pengacara kondang ini.
Dijelaskan Afif Batubara, perkara penganiayaan terhadap kliennya, masih dalam proses bemberkasan penyidik.
“Alhamdullilah, berkas klien kami sudah ditindak lanjuti penyidik. Menurut saksi yang sudah diambil keterangannya kemarin, tidak ada yang menyebutkan klien kami membawa isterinya Nepri, apalagi berselingkuh seperti yang pelaku maksud. Klien kami sudah menjelaskan tuduhannya tidak benar, namun pelaku tetap mendaratkan pukulan demi pukulan ke klien kami, hingga akhirnya petugas kepolisian yang Kebenaran Lewat menghentikan pemukulan tersebut,” tambah pengacara kondang, yang kerap disapa Afif Batubara ini. Fhy

